Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/01/2022 07:00 WIB

NIK Jadi Nomor Identitas Layanan Kesehatan JKN-KIS

BPJS
BPJS

JAKARTA, DAKTA.COM--BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron menuturkan, pihaknya telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah duplikasi data dan pendaftaran JKN-KIS.

 

“Kami mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan, namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan,” kata Ali Ghufron saat meresmikan Pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS, yang disiarkan daring di YouTube BPJS Kesehatan, Rabu (26/1).

 

Ghufron mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan aturan perundangan. NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

 

“Peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” tutur Ghufron.

 

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjamin keamanan data pada sistem mereka. Ia mengeklaim, BPJS Kesehatan memastikan pengelolaan sistem data dan informasi yang dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni sertifikasi ISO 27001. Serta menerapkan Control Objectives for Information Technologies (COBIT) dan mengoperasionalkan Security Operation Center (SOC) yang bekerja selama 24 jam 7 hari atau terus menerus.

ISO 27001 merupakan dokumen standar dalam sistem manajemen keamanan informasi yang memberikan gambaran mengenai apa yang harus dilakukan sebuah pemangku kepentingan usaha dalam implementasi konsep keamanan informasi.

 

"Kami tentu berusaha memastikan keamanan data peserta BPJS Kesehatan. Kerja sama ini hal yang baik untuk memberikan kemudahan layanan kepada peserta dimana NIK bisa untuk akses layanan," kata Anas Ma'ruf.

 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mendukung pemanfaatan NIK sebagai bagian dari pelayanan publik. Menurut Zudan, dengan pemanfaatan NIK menjadi nomor identitas ini diharapkan juga akan mendorong seluruh masyarakat untuk segera memiliki e-KTP/NIK.

 

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data. “Era integrasi data kita awali di tahun 2013 dan BPJS Kesehatan bersama sembilan lembaga pemerintahan lain menjadi institusi pertama yang percaya dengan data Dukcapil. Sampai dengan saat ini, akses terhadap data kependudukan oleh BPJS Kesehatan pun sangat besar,” kata Zudan. 

 

Sumber : REPUBLIKA
- Dilihat 1232 Kali
Berita Terkait

0 Comments