Ketua DPRD Kota Bekasi Kembalikan Rp200 Juta ke KPK Usai OTT
BEKASI. DAKTA.COM : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengakui mendapat uang sebesar Rp200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen. Uang yang diterima Chairoman diduga berasal dari korupsi yang dilakukan Pepen.
"Tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," ujar Chairoman kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/1).
Chairoman mengatakan telah melaporkan uang tersebut kepada KPK pada 17 Januari atau setelah Pepen ditangkap tim penindakan lembaga antirasuah.
Awalnya, ia mengaku tak mengetahui jumlah uang yang diterima dari Pepen melalui seorang perantara. Namun, setelah dihitung uang yang ia terima itu mencapai Rp200 juta.
"(Pengembalian setelah OTT) iya, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," terang dia.
Sebelumnya, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami pengajuan anggaran untuk sejumlah proyek di Pemerintah Kota Bekasi melalui pemeriksaan terhadap Chairoman pada hari ini.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi," kata Ali.
Selain itu, kata Ali, pihaknya juga mencecar Chairoman terkait aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tersebut.
KPK menetapkan Pepen bersama 8 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Sebagian uang sudah digunakan oleh Pepen.
Delapan tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Komisi Empat DPRD Kota Bekasi Minta Kuota PPDB Afirmasi Ditambah
- Pemkot Bekasi Ikuti Arahan Pusat Konfirmasi Kasus Hepatitis Akut
- Usai Lebaran, Jumlah Pendatang di Kota Bekasi Diprediksi Capai 10.000 Orang
- Pelayanan Masyarakat di Kota Bekasi Mulai Aktif
- Sejumlah ASN Kota Bekasi Telat Apel Perdana Usai Libur Panjang Lebaran 1443 H Bakal Disanksi
- Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Kasus Covid-19 di Bekasi Terus Melandai
- Pemkot Bekasi Siapkan Strategi Sambut Arus Urbanisasi Pasca Lebaran
- Jalin Silaturahim Antar Karyawan, KSP Koppas Kranggan Gelar Bukber Puasa
- Kuota Haji Bekasi 2.259 Jemaah
- Kota Bekasi Raih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Atas Pemeriksaan Laporan Keuangan 2021
- Bekasi Mengaji Gaungkan Budaya Mengaji di Kota Bekasi
- Semangat Berbagi, Lazis NU Kota Bekasi Salurkan Paket Sembako Kepada 325 Mustahik
- Jelang Akhir Ramadhan, Perumda Tirta Patriot Gelar Santunan
- Dishub Kembali Lakukan Ram Check Di Terminal Bekasi
- Polres Metro Bekasi akan Berlakukan One Way di Ruas Jalan Kalimalang
0 Comments