Kamis, 20/01/2022 07:00 WIB
Aksi Penjahat Kambuhan Jadi Anggota Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi, Ini Modusnya
BEKASI, DAKTA.COM : Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, tiga dari enam komplotan pencuri spesialis rumah kosong ditinggal pergi penghuninya merupakan residivis.
Keenam tersangka komplotan pencuri diantaranya, S (52), M (23), R (30), NH (46), R (46) dan E (35).
Mereka terakhir beraksi pada 13 Januari 2021 di sebuah rumah di Kota Bekasi.
"Perlu diketahui dari enam ini ada tiga orang residivis menjadi tersangka, kaptennya juga residivis," kata Hengki di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (19/1/2022).
Tiga orang residivis yakni, tersangka S alias Alex warga Kabupaten Bogor, lalu NH alias Dayat warga Indramayu dan E alias Hari warga Tangerang.
Peran dari ketiga tersangka residivis ini diantaranya, S sebagai otak kejahatan, NH berperan mengawasi situasi sambil membawa senjata api dan E sebagai penadah barang hasil curian.
"Ketiganya merupakan residivis kasus yang sama pernah ditangani oleh Polda Metro Jaya, lalu kita juga masih mengejar dua tersangka lagi kelompok yang sama berinisial Y dan A," paparnya.
Hengki menambahkan, modus yang dijalankan kelompok pencuri ini biasanya berkeliling melakukan observasi ke pemukiman warga untuk menentukan target sasaran.
"Hasil kejahatan ini, ada beberapa unit sepada motor, mobil, laptop, perhiasan, serta uang tunai dan barang-barang berharga lainnya," paparnya.
Komplotan pelaku masuk ke dalam rumah biasanya dengan cara mencungkil jendela, merusak kunci gembok pintu dan sebagainya.
"Kami juga mengamankan barang bukti yang dijadikan pelaku untuk membobol rumah seperti linggis, obeng, alat potong serta sepucuk senjata api," ucapnya.
Untuk senjata api, tersangka menggunakan untuk berjaga-jaga ketika aksi mereka diketahui warga setempat atau dipergoki orang.
"Sejauh ini senjata tidak pernah digunakan untuk melukai, hanya untuk berjaga-jaga pelaku kalau ada yang memergoki," tuturnya.
Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.
Sumber | : | TRIBUNEWS |
- Komisi Empat DPRD Kota Bekasi Minta Kuota PPDB Afirmasi Ditambah
- Pemkot Bekasi Ikuti Arahan Pusat Konfirmasi Kasus Hepatitis Akut
- Usai Lebaran, Jumlah Pendatang di Kota Bekasi Diprediksi Capai 10.000 Orang
- Pelayanan Masyarakat di Kota Bekasi Mulai Aktif
- Sejumlah ASN Kota Bekasi Telat Apel Perdana Usai Libur Panjang Lebaran 1443 H Bakal Disanksi
- Jelang Puncak Arus Balik Lebaran, Kasus Covid-19 di Bekasi Terus Melandai
- Pemkot Bekasi Siapkan Strategi Sambut Arus Urbanisasi Pasca Lebaran
- Jalin Silaturahim Antar Karyawan, KSP Koppas Kranggan Gelar Bukber Puasa
- Kuota Haji Bekasi 2.259 Jemaah
- Kota Bekasi Raih Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Atas Pemeriksaan Laporan Keuangan 2021
- Bekasi Mengaji Gaungkan Budaya Mengaji di Kota Bekasi
- Semangat Berbagi, Lazis NU Kota Bekasi Salurkan Paket Sembako Kepada 325 Mustahik
- Jelang Akhir Ramadhan, Perumda Tirta Patriot Gelar Santunan
- Dishub Kembali Lakukan Ram Check Di Terminal Bekasi
- Polres Metro Bekasi akan Berlakukan One Way di Ruas Jalan Kalimalang
0 Comments