Kamis, 20/01/2022 07:00 WIB
Aksi Penjahat Kambuhan Jadi Anggota Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi, Ini Modusnya
BEKASI, DAKTA.COM : Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, tiga dari enam komplotan pencuri spesialis rumah kosong ditinggal pergi penghuninya merupakan residivis.
Keenam tersangka komplotan pencuri diantaranya, S (52), M (23), R (30), NH (46), R (46) dan E (35).
Mereka terakhir beraksi pada 13 Januari 2021 di sebuah rumah di Kota Bekasi.
"Perlu diketahui dari enam ini ada tiga orang residivis menjadi tersangka, kaptennya juga residivis," kata Hengki di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (19/1/2022).
Tiga orang residivis yakni, tersangka S alias Alex warga Kabupaten Bogor, lalu NH alias Dayat warga Indramayu dan E alias Hari warga Tangerang.
Peran dari ketiga tersangka residivis ini diantaranya, S sebagai otak kejahatan, NH berperan mengawasi situasi sambil membawa senjata api dan E sebagai penadah barang hasil curian.
"Ketiganya merupakan residivis kasus yang sama pernah ditangani oleh Polda Metro Jaya, lalu kita juga masih mengejar dua tersangka lagi kelompok yang sama berinisial Y dan A," paparnya.
Hengki menambahkan, modus yang dijalankan kelompok pencuri ini biasanya berkeliling melakukan observasi ke pemukiman warga untuk menentukan target sasaran.
"Hasil kejahatan ini, ada beberapa unit sepada motor, mobil, laptop, perhiasan, serta uang tunai dan barang-barang berharga lainnya," paparnya.
Komplotan pelaku masuk ke dalam rumah biasanya dengan cara mencungkil jendela, merusak kunci gembok pintu dan sebagainya.
"Kami juga mengamankan barang bukti yang dijadikan pelaku untuk membobol rumah seperti linggis, obeng, alat potong serta sepucuk senjata api," ucapnya.
Untuk senjata api, tersangka menggunakan untuk berjaga-jaga ketika aksi mereka diketahui warga setempat atau dipergoki orang.
"Sejauh ini senjata tidak pernah digunakan untuk melukai, hanya untuk berjaga-jaga pelaku kalau ada yang memergoki," tuturnya.
Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara.
Sumber | : | TRIBUNEWS |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments