Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 14/01/2022 07:00 WIB

Satpol PP Bakal Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Petugas tengah melakukan rapid test ke pengunjung salah satu THM di Kota Bekasi.ISTIMEWA
Petugas tengah melakukan rapid test ke pengunjung salah satu THM di Kota Bekasi.ISTIMEWA

CIKARANG, DAKTACOM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bakal mengintensifkan razia terhadap warung remang- remang di tahun 2022 demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


Terlebih lagi, potensi penularan Covid-19 saat ini masih tinggi meski Kabupaten Bekasi telah memberlakukan PPKM Level 1.

"Pada tahun 2022 ini, akan intensif. Begitupun, untuk penindakan pada pelanggar PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat). Kita akan menjalankan sesuai ketentuan," ujar Plt Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, pada Selasa (11/1).

Ganda menjelaskan, tahun 2021 lalu, kegiatan razia tempat-tempat yang dijadikan tempat prostitusi oleh pekerja seks komersial (PSK) sudah dilaksanakan. Bahkan, kata dia, pada beberapa tempat hiburan malam yang melanggar PPKM diberikan penindakan.

"Di akhir 2021 juga kita melaksanakan patroli salah satunya penindakan terhadap tempat hiburan malam bandel. Selain itu di beberapa tempat juga ditemukan PSK, kami mendatanya. Untuk selanjutnya dikomunikasikan dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk diberikan pembinaan agar tidak mengulangi kembali," jelasnya.

Dirinya juga menyampaikan, operasi di akhir tahun 2021 lebih luas yang dipimpin oleh Plt Bupati Bekasi Ahmad Marjuki, operasi dilakukan hingga pada potensi kerumunan masyarakat.

"Yang pasti, tahun ini kita akan intensifkan. Sekarang kita sedang menyusun persiapan, kita akan bergerak ke wilayah- wilayah dan bila ada hasilnya akan ditindak lanjuti," tegasnya***

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1200 Kali
Berita Terkait

0 Comments