Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/01/2022 08:00 WIB

Perlindungan Data Konsumen Butuh Jaminan Kepastian Hukum

PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN

JAKARTA. DAKTA.COM : Terus terjadinya kasus kebocoran data, seperti yang baru-baru ini menyangkut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai rekam medis enam juta pasien, menekankan urgensi jaminan kepastian hukum dari pemerintah atas perlindungan data konsumen.

 

“Menghadapi situasi tersebut, seringkali pemerintah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Namun hasil akhirnya tidak diinformasikan kepada publik,” ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan.

 

Pingkan mengatakan bahwa dalam kasus kebocoran data 6 juta rekam medis dari server pusat Kemenkes, hingga saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) masih melakukan investigasi dan koordinasi dengan Kemenkes beserta Badan Siber dan Sandi Negara.

 

Setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan pemerintah dalam menyikapi kejadian kebocoran data ini. Pertama, hasil investigasi harus dikomunikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi. Ini dapat membantu masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan data pribadi mereka di kemudian hari serta dapat memulihkan kepercayaan mereka terhadap pemerintah.

 

Ketika sistem kesehatan nasional Singapura mengalami kebocoran di 2018, pemerintah setempat tidak saja berkoordinasi, tetapi juga memberikan update informasi dan permintaan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. Pemerintah juga menghentikan sementara pengumpulan data rekam medis selama jangka waktu tertentu selama proses investigasi dilakukan dan upaya pembenahan sistem di pemerintahan maupun pihak swasta dapat dipastikan.

 

Langkah berikutnya, lanjut Pingkan, adalah mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. Walaupun disahkannya peraturan ini tidak serta merta menyelesaikan permasalahan kebocoran data yang ada, kerangka regulasi yang holistik mengenai perlindungan data pribadi masyarakat diperlukan untuk menjadi dasar hukum dalam menindaklanjuti kejahatan atau serangan siber di kemudian hari.

 

Pengesahan RUU ini juga akan menegaskan hak-hak digital yang dimiliki oleh masyarakat mengingat UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 tidak memberikan landasan hukum yang cukup berkaitan dengan hak konsumen masyarakat di ranah digital, imbuh Pingkan.

 

“Kami harap Kemenkominfo dan DPR dapat menemukan kesepakatan dari konsep lembaga pengawas data pribadi. Pembahasan RUU ini deadlock karena belum adanya kesepakatan mengenai rancangan lembaga pengawas tersebut. Konsumen tentu dirugikan dengan adanya pembahasan yang berlarut-larut ini karena tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.

 

Kemenkominfo ingin lembaga tersebut berada dibawah otoritasnya sementara DPR dan sejumlah kelompok masyarakat, termasuk CIPS, menyarankan agar lembaga tersebut independen dan terdiri dari perwakilan pemerintah dan non-pemerintah yang kompeten,

 

Kerangka regulasi mengenai data pribadi merupakan kebutuhan mutlak di tengah pesatnya adopsi teknologi dan layanan digital di berbagai sektor, apalagi sejak pandemi Covid-19. Dengan pola interaksi seperti ini, data pribadi masyarakat semakin banyak yang diberikan kepada pihak pengelola data, baik pemerintah maupun swasta.

 

Pingkan mengatakan bahwa data dari UN Conference on Trade and Development (UNCTAD), menunjukkan bahwa 128 dari 194 negara, atau 66 persen, telah memberlakukan undang-undang nasional yang mengamankan perlindungan data dan privasi masyarakatnya.

 

“Indonesia tentu perlu untuk segera mengesahkan aturan serupa, yaitu RUU PDP, jika tidak maka perkembangan digitalisasi termasuk ekonomi digital kita dapat tertinggal,” tandasnya.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 721 Kali
Berita Terkait

0 Comments