Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 05/10/2015 15:31 WIB

Pemkab Bekasi Kesulitan Awasi Sektor Pengupahan

Ilustrasi Tuntutan Kelayakan Upah
Ilustrasi Tuntutan Kelayakan Upah

CIKARANG_DAKTACOM: Disnaker Kabupaten Bekasi berdalih kurang banyaknya petugas pengawas sehingga belum mampu menindak perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kabid Pengawasan Tenaga Kerja (Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Supriyanto mengatakan pembayaran gaji karyawan yang tidak sesuai UMK menjadi persoalan di Kabupaten Bekasi.

"Bahkan sebagian besar laporan yang masuk ke Disnaker, perusahaan yang khususnya bergerak di usaha kecil menengah, pembayaran gaji karyawannya masih tidak sesuai UMK yang ditetapkan," ujarnya pada Senin (5/10).

Menyikapi kondisi tersebut, pihaknya berencana menurunkan petugas untuk memantau secara langsung ke perusahaan dan melakukan pemeriksaan serta pembinaan.

Supriyanto menambahkan, untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tersebar di sejumlah kawasan industri idealnya dibutuhkan sebanyak 60 orang petugas pengawas.

Namun saat ini petugas pengawas Disnaker baru berjumlah 36, oleh sebab itu DPRD juga telah memberikan rekomendasi supaya petugas pengawas itu ditambah.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1606 Kali
Berita Terkait

0 Comments