Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 26/11/2021 15:00 WIB

Cegah Penyebaran Covid, Disperindag Kota Bekasi Tak Izinkan Event Perayaan di Mal Saat Libur Nataru

Summarecon Bekasi (istimewa)
Summarecon Bekasi (istimewa)

BEKASI,DAKTA.COM: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Bekasi, Tedy Hafni, mengimbau pusat perbelanjaan tidak melaksanakan kegiatan event perayaan saat PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

 

Tedy mengatakan hal itu setelah merujuk dari surat edaran dari Pemerintah Kota Bekasi.

 

Tedy mengaku sudah mensosialisasikan aturan itu ke beberapa pusat perbelanjaan di Kota Bekasi.Sebab dengan tidak mengizinkan kegiatan perayaan, maka akan mencegah penyebaran Covid-19.

 

"Sudah kami sampaikan juga ke mereka, terkait akhir tahun dan natal bagi mal yang tidak diperkenankan untuk melakukan pawai dan arak-arakan. Sosialisasi pun sudah kami dilakukan," kata Tedy, Jumat (26/11/2021).

 

Menurut Tedy, beberapa pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bekasi sudah mengetahui mengenai aturan itu. Pihak pengelola mal pun diakui Tedy dipastikan akan mematuhi aturan tersebut.

 

Sebab, aturan itu dibuat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 saat libur Nataru.

 

"Tentu, mereka berharap untuk di akhir tahun nanti baik event natal dan tahun baru ada event event yang akan diselenggarakan. Namun demikian demi kesehatan bersama, mau tidak mau karna masih terjadinya pandemi Covid-19 hal tersebut harus ditunda," ujar Tedy.



 

 

Reporter : Warso Sunaryo
Sumber : TRIBUNEWS
- Dilihat 1410 Kali
Berita Terkait

0 Comments