Pemerintah Didesak Buat Standar Upah Minimum Guru Honorer
JAKARTA, DAKTA.COM : Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta pemerintah membuat standar upah minimum nasional untuk guru honorer atau bukan pegawai negeri sipil (PNS). Aturan tersebut bisa dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu honorer, termasuk guru sekolah swasta atau madrasah," kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11).
Satriwan menyebut besaran upah minimum ini sesuai dengan standar kelayakan hidup di masing-masing daerah. Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi jawaban karena Kemendikbudristek belum bisa menyerap banyak guru honorer menjadi ASN.
Kebijakan menyerap guru honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), kata Satriwan, juga belum belum bisa menyejahterakan tenaga pendidik karena tidak seluruh guru honorer bisa lulus.
"Meskipun sudah ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional," ujarnya.
Selain itu, Satriwan menyebut upah guru honorer dan guru sekolah madrasah atau swasta bisa sangat rendah, bahkan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Beberapa temuan P2G di daerah mencatat guru honorer yang diupah kurang dari setengah UMK Kota. Salah satunya terjadi di Kabupaten Karawang dengan UMK Rp4,7 juta namun upah guru honorer SD negeri hanya Rp1,2 juta.
Temuan serupa juga terjadi di Sumatera Barat. Guru honorer hanya diupah Rp500-800 ribu per bulan, sementara UMK di daerah tersebut mencapai Rp2,4 juta.
"Jadi rata-rata upah di bawah Rp1 juta per bulan, bahkan tak sampai Rp500 ribu. Sudahlah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari," katanya.
Lebih lanjut, kata Satriwan, kenaikan upah guru honorer ini sebagai penghormatan kepada tenaga pendidik yang sudah mengajar penerus bangsa. Menurutnya, pemberian upah di bawah standar kebutuhan hidup rata-rata melanggar Pasal 14 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Pasal itu berbunyi dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial," ujarnya.
"Regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Selain itu, juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru," katanya menambahkan.
"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu honorer, termasuk guru sekolah swasta atau madrasah," kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11).
Lihat Juga :
[img-title]
Arteria Dahlan Ungkap Upaya Mediasi Anggiat Lewat 'Preman' Medan
Satriwan menyebut besaran upah minimum ini sesuai dengan standar kelayakan hidup di masing-masing daerah. Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi jawaban karena Kemendikbudristek belum bisa menyerap banyak guru honorer menjadi ASN.
Baca artikel CNN Indonesia "Pemerintah Didesak Buat Standar Upah Minimum Guru Honorer" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211124190613-20-725659/pemerintah-didesak-buat-standar-upah-minimum-guru-honorer.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu honorer, termasuk guru sekolah swasta atau madrasah," kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11).
Baca artikel CNN Indonesia "Pemerintah Didesak Buat Standar Upah Minimum Guru Honorer" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211124190613-20-725659/pemerintah-didesak-buat-standar-upah-minimum-guru-honorer.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
"Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu honorer, termasuk guru sekolah swasta atau madrasah," kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Rabu (24/11).
Baca artikel CNN Indonesia "Pemerintah Didesak Buat Standar Upah Minimum Guru Honorer" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211124190613-20-725659/pemerintah-didesak-buat-standar-upah-minimum-guru-honorer.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT)
- Ubhara Jaya Gelar PKKMB Diikuti 2000 Mahasiswa Baru
- Seminar Nasional Fakultas Hukum Ubhara Jaya: Menakar Masa Depan Penegak Hukum Di Indonesia
- Angkatan Pertama, Universitas Bani Saleh Gelar Wisuda 461 Sarjana
- Ubhara Jaya Helat Seminar Internasional Bersama BNPT
- Catatkan 2 Rekor Baru MURI, Ubhara Jaya Resmikan Pendirian Pusat Kajian Ilmu Bela Negara
- Sebanyak 1.299 Mahasiswa Diwisuda, Ubhara Jaya Siap Cetak Lulusan Berintegritas
- Mudah dan Cepat, Berikut Cara Mengecek NPSN Sekolah
- Belajar Online melalui Terjemahan Aksara Sunda ke Teks Latin
- Makna Mendalam dalam Puisi Bali Anyar, Eksplorasi Kehidupan dan Spiritualitas
- Ubhara Jaya Jadi Tuan Rumah Seminar dan Silaturahmi Nasional Pergubi
- Ubhara Miliki Profesor Bidang Ilmu Akuntansi Keuangan Kontemporer
- P2G DESAK KEMDIKBUDRISTEK MENINJAU ULANG SISTEM PPDB
- Hadirkan BNN dan Granat, Ubhara Jaya Gelar Kuliah Umum Memperingati HANI 2023
- Ubhara Jaya Adakan Pelatihan Digital Branding Produk Olahan Limbah Minyak Jelantah
0 Comments