Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 22/11/2021 08:00 WIB

Resmi! Anies Naikan UMP 2022 DKI Jakarta Sebesar Rp37.749

DKI JAKARTA 1
DKI JAKARTA 1

JAKARTA. DAKTA.COM: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Besaran upah itu naik 0,85 persen atau Rp37.749 jika dibandingkan dengan tahun lalu.

 

Anies menegaskan penetapan UMP Ibu Kota itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

 

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (21/11/2021).

 

Di sisi lain, Anies mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
 


“Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut,” kata dia.

 

 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan.

 

“Setelah kami melakukan simulasi tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur simulasi berdasarkan data dari BPS rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen ini rata-rata nasional sekali lagi kita tunggu para gubernur,” kata Ida saat mengadakan konferensi pers daring, Selasa (16/11/2021).

 

 

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1250 Kali
Berita Terkait

0 Comments