Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 20/11/2021 06:00 WIB

Permasalahan Lahan, Birokrasi dan Infrastruktur Hambat Investasi Pertanian

LAHAN
LAHAN

JAKARTA, DAKTA.COM: Reformasi secara meluas diperlukan untuk membenahi berbagai hambatan masuknya investasi swasta ke sektor hulu pertanian di Indonesia, termasuk mengatasi permasalahan lahan, kurangnya infrastruktur serta rumitnya perizinan.

“Meskipun beberapa investor bersedia untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan, namun margin keuntungan yang tidak terlalu besar dari hasil panen tanaman pangan tidak bisa membenarkan investasi tersebut. Pembangunan infrastruktur dapat mengurangi ongkos logistik yang dapat menjadi daya tarik investasi,” jelas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Setiawan.

Selain permasalahan lahan seperti kejelasan kepemilikan lahan dan potensi konflik yang ditimbulkannya, penelitian CIPS juga menemukan perlunya perbaikan dan ketersediaan infrastruktur, termasuk jalan, pelabuhan dan listrik di luar Pulau Jawa, dimana lahan luas untuk sektor pertanian berskala besar masih tersedia.

Reformasi lainnya yang diperlukan termasuk yang berkaitan dengan keterbukaan perdagangan dan peran BUMN dalam mencapai tujuan swasembada, juga diperlukan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor pertanian.

Swasembada pangan sudah lama digaungkan sebagai tolok ukur kesuksesan sektor pertanian, padahal harga yang harus dibayar untuk itu adalah harga pangan domestik yang tinggi, minimnya diversifikasi konsumsi pangan dan alokasi sumber daya yang tidak tepat.

Dengan bertumpu pada BUMN untuk mencapai swasembada, pemerintah sebenarnya mendorong realokasi pendanaan dan sumber daya ke sub-sektor yang kurang produktif dan mahal atau mungkin      kurang relevan. Risiko politik juga membuat investor takut menanamkan dananya di sektor pertanian.

“Perdagangan terbuka dapat menjadi solusi, tidak hanya akan membuat pangan lebih terjangkau, tetapi juga akan memperbaiki dampak gangguan kebijakan terdahulu di sektor ini. Hal ini akan membuat petani dan investor bisa mengalokasikan sumber dayanya sejalan dengan tujuan keuntungan dan peningkatan produktivitas mereka,” urai Indra.

Data BKPM di 2020 menyebutkan investasi pada bidang tanaman pangan dan perkebunan hanya 5,9 persen dari total investasi di PMA dan PMDN di sektor pertanian. Investasi ini juga terkonsentrasi pada komoditas kelapa sawit dengan total PMA mencapai US$ 13,9 triliun pada periode 2003 -2018.

Reformasi kebijakan juga perlu terus dilakukan terhadap iklim regulasi Indonesia yang sekarang ini masih kuat diwarnai ketidakpastian. Reformasi kebijakan melalui deregulasi lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih membutuhkan sejumlah penyesuaian pada peraturan turunan dan teknis untuk mengatasi rumitnya proses serta persyaratan izin investasi, serta transparansi dan konsistensi pelaksanaan kebijakan.

Kapasitas kelembagaan, terutama bagi kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait perdagangan dan investasi sektor pertanian serta pemerintah daerah, juga perlu ditingkatkan agar lebih siap mengakomodasi Penanaman Modal Asing (PMA).

Upaya membuka investasi asing, seperti yang diukur dalam indeks pembatasan investasi asing (FDI Restrictiveness Index) oleh OECD , juga tetap perlu terus dilanjutkan. Pada 2020, Indonesia memperoleh skor sebesar 0.347 dan merupakan yang tertinggi di antara negara-negara G20 dan tertinggi kedua di ASEAN setelah Filipina. Semakin tinggi skor tersebut, semakin tertutup suatu negara terhadap investasi asing.

Pemerintah sudah mencoba menyederhanakan persyaratan untuk mendapatkan izin investasi yang sebelumnya sangat rumit, tidak efisien dan birokratis, dengan memberikan otonomi lebih untuk menerbitkan izin usaha pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini bertransformasi                     menjadi Kementerian Investasi.

Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1678 Kali
Berita Terkait

0 Comments