PNS Aceh Tengah, Gugat Ibu Kandung dan Minta Ganti Rugi Rp200 Juta
ACEH, DAKTA.COM : Asmaul Husna (49), seorang aparatur sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala bagian (Kabag) di Setda Aceh Tengah, Aceh tega menggugat ibu kandungnya yang telah lanjut usia.
Kausar (71) warga Aceh Tengah harus berjuang di pengadilan setelah digugat anak yang telah dikandungnya selama Sembilan bulan. Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Tidak hanya menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husna juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.
Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial. Bahkan dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.
Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Ini bermula dari sang anak yang meminta Ibunya untuk memberikan sertifikat rumah kepada dirinya. Anak tersebut khawatir sertifikat hilang dan dia berinisiatif menyimpannya.
"Awalnya sertifikatnya ada di saya. Lalu dia minta sertifikat itu, katanya takut hilang. Jadi saya kasih," tutur sang Ibu yang diketahui berusia 71 tahun ini.
Sang Ibu mempercayakan sertifikat ini kepada anaknya, karena dirinya merupakan anak sulung dari keluarga. Namun Ibu ini tidak menyangka pada akhirnya sertifikat ini dipakai untuk menyengketakan rumah.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Sumber | : | OKEZONE |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments