Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/11/2021 07:00 WIB

Dalih Konseling, Sekolah Penerbangan Di Batam Merantai dan Mengurung Peserta Didik Ke Dalam Sel

KPAI 1
KPAI 1

BATAM, DAKTA.COM: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KPPAD Kota Batam menerima laporan dari 10 orangtua peserta didik yang anaknya mengalami  kekerasan di SPN Dirgantara kota Batam.  Kekerasan yang dialami berupa pemenjaraan atau dimasukan ke dalam sel tahanan, ditampar, ditendang, dan lain-lain. Siswa yang dihukum dengan dimasukan sel tahanan bisa sampai berbilang bulan, tergantung kesalahan yang dilakukan peserta didik. 

“Sel tahanan menurut para orangtua pengadu di fungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin, di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,”ungkap Retno, Komisioner KPAI.

Atas pengaduan ke-10 orangtua siswa tersebut, KPAI melakukan koordinasi dengan  Inspektorat Jenderal KemendikbudRistek untuk pengawasan dan penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebut, mengingat Mas Menteri Nadiem sudah bertekad akan mencegah dan menangani tiga (3) dosa di pendidikan, yaitu  Kekerasan, Kekerasan Sekual dan Intoleransi.

“KPAI mengapresiasi Itjen KemendikbudRistek yang  merespon sangat cepat saat menerima pengaduan dari KPAI. Rapat koordinasi daring segera dilakukan dan sepakat untuk melakukan  pengawasan langsung ke lapangan, bahkan pengawasan  dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Itjen KemendikbudRistek, KPAI, KPPAD Batam, KPPAD Provinsi Kepri dan Maarif Institute”,  ujar Retno.

Bukan Kasus Pertama

Pada tahun 2018, KPAI  dan KPPAD Provinsi Kepri pernah menerima laporan kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan oleh pihak sekolah, yaitu SPN Dirgantara Kota Batam. Siswa SMK Penerbangan atau SPN Dirgantara Batam, orangtua dari peserta didiknya yang berinisial RS. RS  mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya sejak Kamis (6/9) lalu. Dia mengaku dipenjara di sekolahnya, sebelum akhirnya dijemput oleh Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (8/9/2018).

“Bahkan sebelum di tahan dalam sel sekolah, RS yang hendak naik pesawat dari Bandara Hang Nadim hendak menuju Surabaya (Jawa Timur) di tangkap Pembina SPN Penerbangan Batam berinisial ED dengan tangan di Borgol dan kemudian dimasukan sel tahanan di sekolah, dan mengalami kekerasan fisik (berjalan jongkok di aspal panas sehingga lutut melepuh)”, ungkap Retno.

Pada saat peristiwa tahun 2018, KPAI,  KPAD,  Kompolnas dan Polres Batam bersama-sama  mendatangi lokasi sekolah keesokan harinya. Saat tiba di sekolah, ternyata ruang sel tahanan di sekolah yang berada di lantai satu  sudah di bongkar , bahkan ruangan telah disulap nyaman dengan memasang AC baru juga. Sebelumnya, Kompolnas juga bertemu Wakapolda Kepri terkait dorongan untuk pemeriksaan terhadap oknum polisi ED (Pembina SPN Dirgantara) dan penegakan disiplin jika terbukti bersalah.  

“KPAI mendapatkan keterangan dari Propam Polda Kepulauan Riau bahwa ED kemudian di proses hukum di Pengadilan Negeri dengan pidana 1 tahun penjara dan sanksi etik berupa Demosi atau dipindah tugaskan ke Pulau Natuna,” cerita Retno.

Namun, pada Oktober 2021 kasus serupa  kembali terjadi dan kali ini korbannya ada 10 peserta didik. Kesepuluh orangtua sempat melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan juga membuat pengaduan ke KPAD Kota Batam. “Pihak Disdik Provinsi Kepri datang ke sekolah dan  memerintahkan anak-anak dilepaskan dan dikembalikan ke orangtuanya pada hari itu juga. “Hal ini mengindikasi bahwa pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau telah mengetahui pemenjaraan dan kekerasan yang diterima oleh sejumlah peserta didik di SPN Dirgantara. Namun, sama sekali tidak memberikan sanksi pada sekolah sehingga tidak ada efek jera”, tambah  Retno.

Leher Dirantai Seperti Binatang

Pada kasus terbaru ini, KPAI dan KPPAD Batam menerima bukti 1 video dan 15 foto yang  diduga merupakan peserta didik di SPN Dirgantara Batam yang mengalami pemenjaraan di sel tahanan sekolah, ada yang tidak diikat, namun ada 2 peserta didik yang di rantai di leher dan di tangan.

Sepuluh foto menampakan gambar ada 4 anak di dalam ruangan tahanan yang sempit, beralaskan karpet berwarna biru dan ada 1 dipan dengan Kasur yang tidak diberi alas. Anak-anak tampak bertelanjang dada karena ruangan sempit dilantai atas pastilah sangat panas. Dari video yang kami terima, wajah keempat anak terlihat tertekan dan tak banyak bicara, jika ditanya hanya menjawab singkat.  

Rekaman video yang kami dapatkan, merekam kejadian ketika anak-anak tersebut dibebaskan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. Terdengar suara yang diduga pejabat Dinas pendidikan yang disebut sebagai pak Kabid (Kepala Bidang), yang tampak marah karena penahanan tersebut dianggap tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.

Ada 4 foto lagi yang belakangan kami terima, foto yang terbilang sadis, menurut informasi yang kami terima, peristiwa dalam foto tersebut terjadi sekitar tahun 2020.  “Dalam 2 foto tergambar 2 anak yang tangannya di borgol sebelah sehingga keduanya harus terus berdekatan karena diikat dengan satu borgol masing-masing tangannya kanan/kirinya. Lebih mengenaskan lagi, salah satu anak juga dirantai lehernya seperti binatang”, ungkap Retno.

Retno menambahkan “Pada 2 foto  lagi terlihat 3 anak laki-laki sedang berdiri di baik jeruji sel tahanan yang diduga adalah sel tahanan yang berada di SPN Dirgantara, ketiganya bahkan menggunakan seragam seperti tahanan, berwarna oranye”,

“KPAI mengecam segala bentuk kekerasan di satuan pendidikan, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Lembaga pendidikan seharusnya menyemai nilai-nilai demokrasi dan penghargaan atas hak asasi manusia. Segala bentuk kekerasan atas nama mendisiplinkan seharusnya tidak boleh dilakukan”, pungkas Retno.

Itjen KemendikbudRistek  dan KPAI Pengawasan Langsung

Pengawasan langsung ke Batam dilakukan pada 16-19 November 2021. Pada hari pertama, tim gabungan langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah orangtua dan peserta didik yang mengalami kekerasan fisik dan di penjara dalam sel tahanan sekolah di lantai empat (4).

Pada hari kedua, Tim gabungan melakukan pengawasan langsung ke SMK/SPN Dirgantara yang merupakan Rumah Toko (Ruko). Kalau berdasarkan Standar sarana prasarana pendidikan, semestinya gedung sekolah tidak diperkenankan berada di Ruko. Pada tahun 2018. Saat KPAI mendatangi SPN Dirgantara, sel tahanan berada di lantai dasar dan saat kedatangan KPAI dan Kompolnas, sel tersebut sudah dibongkar. Namun, sel serupa kemudian dibangun kembali di lantai 4 gedung sekolah.

Hasil pengawasan membuktikan bahwa sel tahanan di lantai 4 gedung SMK Swasta Dirgantara atau SPN Penerbangan kota Batam benar adanya. Sel tersebut  luasnya hanya sekitar 3x2 meter persegi. Kondisi ruangan pengap, lubang udara hanya sekitar 15 cm, diteralis besi. Sel pernah diisi 10 anak sekaligus, sehingga saat tidur seluruh anak harus berdesak-desakan dengan sirkulasi udara yang sangat buruk bagi kesehatan anak-anak;

Dalam sel tahanan ada kamar mandi tanpa pintu. Ada kisah 2 anak yang diborgol tangannya  sebelahan (masing-masing diborgol hanya 1 sebelah tangannya), sehingga, ketika mandi atau buang air besar maupun kecil, harus bersama-sama.

Sel tahanan di teralis dari pintu (ditutup triplek) maupun atap, hal ini sangat berbahaya jika terjadi kebakaran, anak-anak yang sedang dalam sel pastilah tidak akan selamat nyawanya. Hal ini sangat membahayakan keselamat jiwa anak-anak.

Saat masuk ke kelas-kelas, kami menemukan ada 2 ruang kelas tanpa kursi dan meja untuk belajar, pihak sekolah beralasan bahwa kursi dan meja sedang diangkut ke ruang aula (ruang belajar besar), karena malam hari sebelumnya ada seminar di ruang aula. Hal ini mengindikasi bahwa sarana dan prasarana  pembelajaran tidak sesuai  dengan standar sarana dan prasarana pendidikan.

Sebagian  pendidik yang mengajar juga tidak sesuai dengan standar nasional pendidik dan tenaga kependidikan, karena saat tim gabungan masuk ke salah satu kelas, sang guru sedang mengajar “human error dalam penerbangan pesawat”, namun yang memberikan materi berlatar belakang Strata 1 jurusan tarbiyah alias sarjana agama Islam, Si guru mengaku mengajar bidang studi Bahasa Indonesia, namun dalam daftar susunan guru tertera mengampu pelajaran agama

Tim gabungan juga memasuki ruang-ruang asrama yang bebentuk barak  disi 40 anak dengan hanya satu kamar mandi pada lantai tersebut. Tempat tidur sebagian besar tanpa sprei dan bantal tanpa sarungnya. Ruangan tercium bau tidak enak, terutama dilantai 4 tempat menjemur  pakaian dan ada kamar mandi atau tempat cuci baju.

Rencana Tindak Lanjut  Melalui Rakor Dengan Pemprov Kepri

Dari hasil penggalian dengan  para pengadu dan hasil pengawasan langsung ke sekolah, maka sejumlah tindaklanjut akan dilaksanakan oleh Tim gabungan (Itjen KemendikbudRistek, KPAI dan Masyarakat Sipil), diantaranya adalah dengan melakukan Rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Dinas-Dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan terkait SPN Dirgantara Kota Batam, pada Kamis (18/11) di kantor Gubenur Provinsi Kepulauan Riau.  Adapun pembahasan rakor diantaranya adalah sbb:

1.    Adanya indikasi tindakan pidana berupa “Penyekapan” anak dan kekerasan fisik pada peserta didik yang berpotensi kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82/2015 tentang  pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan. Terkait pelanggaran UU PA, tim gabungan sudah bertemu Propam Polda Kepulauan Riau dan SKPT Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pelaporan.

2.    Adanya indikasi pengelolaan sekolah yang tidak sesuai dengan 8 Standar Pendidikan Nasional, maka diperlukan investigasi maupun  audit keuangan Dana BOS dan audit dokumen lain terkait pengelolaan sekolah. Adanya indikasi proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan standar isi dan kurikulum nasional, maka diperlukan audit lebih mendalam oleh Itjen KemendikbudRistek;

“KPAI mendorong adanya sanksi tegas bagi sekolah agar ada efek jera, tidak hanya bagi SPN Dirgantara tetapi juga bagi sekolah-sekolah lainnya di Indonesia. Diantaranya adalah dilarang menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2022/2023, pencabutan bantuan Dana BOS,  atau  bisa juga  ijin operasional sekolah yang tidak diperpanjang lagi”, pungkas Retno.

Batam, 18 November 2021
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1770 Kali
Berita Terkait

0 Comments