Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/10/2015 14:42 WIB

Tak Mengajar, Kepsek Tetap Dapat Tunjangan Sertifikasi

Ilustrasi Guru Madrasah
Ilustrasi Guru Madrasah

BEKASI_DAKTACOM: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak kepala sekolah yang bersertifikasi guru tidak mengajar dan tetap menerima tunjangan sertifikasi.

Berdasarkan temuan BPK  tersebut, Pemerintah Kota Bekasi harus mengembalikan uang ke khas negara pada tahun 2014 senilai 300 juta rupiah lebih.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rudi Sabarudin ditemui di sela upacara hari kesaktian pancasila plaza Pemkot Bekasi, Kamis (1/10), mengatakan adanya dana sertifikasi bagi guru atau pengajar untuk tunjangan kinerja yang di berikan pada masing masing triwulan.

Nilainya berfariasi sesuai dengan golongan guru untuk sekolah dasar rata rata 7 juta pertriwulan, SMP sekitar 14 juta dan guru SMA dapat mencapai 15 pertiga bulan tergantung gaji dan golongan.

Namun demikian karena sebagian kepala sekolah menganggap sudah tidak harus mengajar maka menjadi temuan BPK karena pada kenyataanya dana sertifikasi tetap mereka terima.

Sesuai ketentuan sertifikasi di berikan bagi guru yang sudah mengajar selama sepekan 24 jam dan bagi kepala sekolah 6 jam pelajaran dalam satu pekan.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2524 Kali
Berita Terkait

0 Comments