Ijtima Ulama MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram
JAKARTA, DAKTA.COM : Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram.
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Ketua MUI Asrorun Niam Soleh saat membacakan hasil Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
MUI juga meminta pemerintah melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.
Selain itu, MUI juga menyerukan agar pihak penyelenggara pinjaman online menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. MUI mengimbau umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Asrorun menjelaskan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru' atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Forum Ijtima Ulama juga memutuskan, bagi pihak peminjam yang sengaja menunda pembayaran utang, namun sebetulnya mampu membayar hukumnya haram.
Kemudian, forum Ijtima Ulama menyartakan pemberian ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.
Sementara, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.
Masalah mengenai pinjol sebelumnya menjadi perhatian masyarakat, khususnya layanan pinjol ilegal. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram.
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Ketua MUI Asrorun Niam Soleh saat membacakan hasil Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Baca artikel CNN Indonesia "Ijtima Ulama MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211111140944-78-719763/ijtima-ulama-mui-pinjol-mengandung-riba-haram.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Ketua MUI Asrorun Niam Soleh saat membacakan hasil Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Baca artikel CNN Indonesia "Ijtima Ulama MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211111140944-78-719763/ijtima-ulama-mui-pinjol-mengandung-riba-haram.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram.
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Ketua MUI Asrorun Niam Soleh saat membacakan hasil Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Baca artikel CNN Indonesia "Ijtima Ulama MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211111140944-78-719763/ijtima-ulama-mui-pinjol-mengandung-riba-haram.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Forum Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram.
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Ketua MUI Asrorun Niam Soleh saat membacakan hasil Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11).
Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Baca artikel CNN Indonesia "Ijtima Ulama MUI: Pinjol Mengandung Riba Haram" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211111140944-78-719763/ijtima-ulama-mui-pinjol-mengandung-riba-haram.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Sumber | : | CNN INDONESIA |
- Lebih Hemat, Water Kingdom Mekarsari Tawarkan Tiket Presale bagi Pengunjung
- 15 Tahun Berkiprah di Bidang Jasa Konstruksi, ASLI IPO di Awal 2024
- Gas Terus, Penerimaan PAD Kota Bekasi Tembus 87 Persen
- Hapimart Buka Cabang Baru di Grand Mal Bekasi
- Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
- Pentingnya Strategi Pelonggaran Ekspor Nikel Mentah Secara Bertahap
- Pentingnya Wujudkan Sistem Pertanian Pangan Berkelanjutan di Indonesia
- Summarecon Expo 2023 Hadirkan Produk Properti Unggulan
- Viola Residence Jadi Senjata Andalan Summarecon Crown Gading
- Launching Crystal Boulevard Signature Commercial Summarecon Bekasi Berjalan Sukses
- Crystal Boulevard Signature Commercial, Kawasan Terdepan di Summarecon Bekasi
- Komitmen Gelar Program SIAP SEHAT, KB Bukopin Bekasi Peduli Kesehatan Nasabah Pensiunan
- Summarecon Mall Bekasi Tahap Kedua Segera Dibangun
- Branch Executive OCBC NISP Karawang Tuparev Krisfian Audhi Hutomo Ajak Masyarakat Melek Investasi
- Berikan Tawaran Paket Istimewa ke Tamu, Rumah Makan Bang Jidor Jalin Kerjasama dengan WO
0 Comments