Ini 4 Tokoh yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Jokowi
JAKARTA, DAKTA.COM : Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi anugerah gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa kepada empat tokoh pahlawan dan 300 tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
Pemberian gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa ini berdasarkan Keputusan Presiden RI No 109 dan 110/TK Tahun 2021 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa
Upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan ini diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11) dan diserahkan kepada para ahli waris penerima. Acara ini merupakan rangkaian dari peringatan hari pahlawan tahun 2021.
Gelar pahlawan nasional ini diberikan kepada:
1. Almarhum Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah
2. Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur
3. Almarhum Hj Usmar Ismail, tokoh dari Provinsi DKI Jakarta, dan
4. Almarhum Raden Arya Wangsa Kara, tokoh dari Provinsi Banten.
Sedangkan tanda kehormatan bintang jasa diberikan kepada 300 penerima, yang terdiri dari:
1. Tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada 223 penerima dan diwakilkan oleh:
a. Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S, dokter di RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali
b. Almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat di RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten
2. Tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya kepada 77 penerima dan diwakilkan oleh almarhumah Emialiona Lasia Carolin, bidan di Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta.
Usai pembacaan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa, acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa bersama yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mengumandangkan lagu Indonesia Raya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Sumber | : | REPUBLIKA |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments