Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/10/2015 10:43 WIB

Ada Konflik Kepentingan dalam Revitalisasi Pasar Pondok Gede

kondisi Jalan Pasar Pondok Gede
kondisi Jalan Pasar Pondok Gede

BEKASI_DAKTACOM: Revitalisasi pasar lama Pondok Gede tidak berjalan mulus meskipun panitia lelang sudah memenangkan PT Kerta Mukti Persada sebagai eksekutor perbaikan dengan anggaran sebesar Rp 23 Miliar lebih.

Masalah utama yang menghadang proses revitalisasi ini adalah ditemukannya fakta penyusutan luasan pasar Pondok Gede lama dari yang sebelumnya seluas 7000 meter persegi menjadi 5774 meter persegi.

Berdasarkan SK Walikota Bekasi tahun 2013 sudah ditetapkan lahan seluas 7000 meter persegi tersebut dibagi dua penggunaanya yaitu pasar Pondok Gede dan sub terminal Pondok Gede.

Rencananya, dengan asumsi 7000 meter persegi, pasar Pondok Gede menggunakan area seluas 5000 meter persegi dan 2000 meter persegi untuk sub terminal Pondok Gede.

Namun dengan terjadinya penyusutan lahan, sub terminal Pondok Gede hanya dapat menggunakan lahan seluas 600 meter persegi.

Kepala Dinas Perhubungan, Yayan Yuliana bersikeras agar pembangunan sub terminal tetap berjalan demi memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun lahan seluas 600 meter persegi tersebut diakuinya tidak akan mencukupi.

"Harus dibuatkan sub terminal dengan kenyataan adanya  target PAD sebanyak hampir satu milyar, saat ini kita hanya menggunakan layer atau jalan pasar ," ungkap Yayan pada Rabu (30/9).

Perwakilan Dispera melalui kepala UPTD pasar Pondok Gede, H Yadi juga mendesak agar revitalisasi segera dilakukan, menurutnya kondisi pasar saat ini sudah tidak layak.

"Ada 171 kios disini tapi yang bisa kepake hanya 47 maka harus di revitaliasi ,kondisi ini juga berpengaruh sengan pad yang hanya 50 juta pertahun,dan konsisi yang sangat memprihatinkan," katanya.

Sementara Risman dari Bidang Kerjasama dan Infestasi mengatakan jika revitaliasi pasar tidak harus menunggu pengungkapan aset yang diduga hilang tersebut.

"kalau kerjasama tentang penyertaan modal tidak harus menunggu dipastikanya luasan aset karena ini bentuknya daya guna," katanya.

Di sisi lain, Badan Legislasi DPRD Kota Bekasi menekankan agar luasan lahan dipastikan terlebih dahulu agar tidak berimbas masalah hukum di kemudian hari.

"Bagaimana mau ngebangun? tanahnya aja masih belum jelas luasanya apa memang 5 ribu atau 7 ribu," kata ketua Banleg DPRD Abdul Muin Hafiz.

Dalam pantauan Dakta, memang lahan tersebut sudah dibagi dua lokasi untuk pembangunan sub terminal dengan patok sebelah Selatan dan pasar lama Pondok Gede di Utara. kondisi pasar sendiri sudah sangat tidak layak dari segi bangunannya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 3917 Kali
Berita Terkait

0 Comments