Terlibat Kecelakaan, Bus Transjakarta Disebut Masih Laik Jalan
JAKARTA, DAKTA.COM - Bus Transjakarta yang terlibat kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur pada Senin (25/10) pagi diklaim dalam kondisi laik beroperasi.
Hal itu tercantum dalam laporan PT Transjakarta yang dipaparkan dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta hari ini, Rabu (27/10).
"Kendaraan tersebut (BMP-240) sebelum beroperasi dinyatakan laik operasi," dikutip dari laporan tersebut.
Kendaraan tersebut juga dinyatakan telah mendapatkan perawatan terjadwal dan tidak terjadwal yang sesuai dengan pedoman perawatan Agen Pemegang Merek (APM). Kegiatan perawatan terakhir kendaraan tersebut dilakukan pada 5 Oktober lalu.
"Pengemudi memiliki SIM B2 Umum dan sertifikasi pengemudi dari BNSP yang masih berlaku," tulis laporan itu.
Salah satu pengemudi Transjakarta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul kecelakaan maut yakni tabrakan antarbus tersebut di Halte Cawang Ciliwung pada Senin (25/10).
Namun, kasus ini tidak berlanjut lantaran tersangka yang meninggal dunia dan sudah dimakamkan dikampung halamannya di Cianjur.
Diketahui, dua bus Transjakarta mengalami kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur pada Senin (25/10) pagi. Akibat peristiwa ini, dua orang meninggal dunia, yakni sopir dan penumpang. Sedangkan puluhan orang lainnya mengalami luka mulai dari ringan hingga berat.
Reporter | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments