Nasional /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/10/2021 14:10 WIB

Pemerintah Hapus Libur Nataru, Cegah Potensi Penyebaran Covid

Kemacetan di Tol Japek imbas pemeriksaan penyekatan larangan mudik.Ilustrasi AP Photo.Achmad Ibrahim
Kemacetan di Tol Japek imbas pemeriksaan penyekatan larangan mudik.Ilustrasi AP Photo.Achmad Ibrahim

JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah meniadakan cuti bersama akhir tahun 2021, yang bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Belajar dari pengalaman sebelumnya, libur panjang berpotensi meningkatkan mobilitas, yang dikhawatirkan libur akhir tahun ini membawa gelombang ketiga COVID-19.

 

Langkah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

 

Kebijakan juga memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

 

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer (penting dan mendesak)," tutur Muhadjir saat Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Selasa, 26 Oktober 2021.

 

Lebih lanjut, Muhadjir Effendy menerangkan, bagi mereka yang secara terpaksa harus berpergian pada momen cuti bersama akhir tahun 2021 yang ditiadakan, perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

 

Selain memangkas cuti bersama akhir tahun 2021, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 836 Kali
Berita Terkait

0 Comments