Catatkan Segera Akta Perkawinan, Kelahiran dan Kematian di Disdukcapil Kota Bekasi
BEKASI, DAKTA.COM : Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi sesuai dengan amanah Kemendagri, mengimbau masyarakat Kota Bekasi untuk segera mengurus administrasi kependudukan (adminduk), baik itu perkawinan, kelahiran dan kematian.
Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Kota Bekasi, Proklamasi Situmorang mengatakan bagi masyarakat yang sudah melalukan pernikahan di lembaga keagamaan untuk segera mencatatkan atau mensahkan perkawinan di Disdukcapil. Hal ini jika tidak dilakukan akan berdampak pada kemudian hari dan akan memiliki ketetapan hukum.
“Segeralah dicatatkan, memang tidak ada batas waktu kapan harus dilakukan. Nanti kalau punya anak pasti akan memiliki akta, dan dibutuhkan akta perkawinan kedua orang tuanya,” jelasnya.
Adapun syarat untuk pembuatan Akta Perkawinan :
• Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
• Formulir Pencatatan Perkawinan
• Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri (dilegalisir)
• Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri
• Pas foto berdampingan suami dan istri 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar
Akta Kelahiran sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Mulai sebagai dokumen sah mengenai identitas seseorang, syarat mendaftar sekolah, salah satu berkas untuk melamar pekerjaan, hingga sebagai syarat pencatatan perkawinan.
Sama halnya dengan Akta Kematian, ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarganya dianjurkan untuk mengurus Akta Kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar kematian tersebut secara sah tercatat oleh negara. Selain itu, dokumen ini juga dibutuhkan untuk berbagai hal lainnya, seperti pengurusan warisan, dana pensiun, dan klaim asuransi. Setelah kematian seseorang dilaporkan, data penduduk yang ia miliki, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, akan terhapus dari daftar kependudukan.
Disdukcapil Kota Bekasi mempersilahkan masyarakat untuk mengurus adminduk sendiri dan langsung ke beberapa tempat yang sudah ada. Gerai Disdukcapil yang ada di MPP BTC 2, GPP Atrium Pondok Gede dan GPP Cibubur Plaza. Semua pelayanan adminduk yang diberikan Disdukcapil Kota Bekasi tidak memungut biaya.
Bagi mereka yang merasa jauh dengan gerai tersebut bisa datang ke Kecamatan atau Kelurahan masing-masing dengan waktu pengurusan 3 hari kerja.
Reporter | : | Warso Sunaryo |
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lepas 420 Calon Jamaah Haji Kloter Pertama ke Tanah Suci
- Kabid SD Disdik Kota Bekasi Marwah Zaitun Bersyukur Kota Bekasi Masuk dalam Program Astacita Persiden di Bidang Pendidikan
- Toilet Sekolah Tidak Terurus Bau dan Kotor Jajaran Dinas Pendidikan Tidak Peduli.
- 100 Hari Kerja Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi, 2 BUMD Dinobatkan Penghargaan Nasional
- Muhammad Kamil Syaikhu : Warga Rela Bayar Mahal Kalau Kualitas Air Perumda PDAM Tirta Patriot Baik
- Pemkot Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin di Pekayon Jaya
- Momen Haru Ibu Wali Kota Bekasi Temui Para Lansia, Berikan Tanda Cinta dan Ajak Tetap Berkarya di Usia Senja
- Rakor Forum Bekasi Sehat, Wali Kota Bekasi Akan Wujudkan Kota Bekasi yang Lebih Sehat dan Nyaman untuk Warga.
- Aksi Gabungan Camat Bekasi Selatan, Bersihkan Banner Tak Berizin
- Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
- Tri Adhianto Sewot, Bawahanya Lurah Jatiraden Minta Bantuan Pembelian Pendingin Ruangan Ke Warga
- HUT ke-28 Kota Bekasi: Tri Adhianto dan Haris Bobiho Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
- Warga Mengeluh Sampah Pasca Banjir Belum Juga Diangkut Dinas Lingkungan Hidup
- Membludak, Pemkot Bekasi Dihimbau Tak Tumpuk Bantuan dan Segera Distribusikan Pada Korban Banjir
- Kota Bekasi Butuh 69 Milyar Perbaiki Kerusakan Infrastruktur Imbas Banjir yang Terjadi
0 Comments