Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 23/03/2015 15:56 WIB

Pemkot Bekasi Siap Hadapi Sidang

WaliKota Bekasi
WaliKota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM:  Pemerintah Kota Bekasi mengaku siap menghadapi sidang gugatan perdana terkait jalan rusak di jalan raya Siliwangi, Rawalumbu yang menelan korban jiwa.
 
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi saat ditemui di sela apel pagi hari ini, Senin, (23/03/15) mengatakan "sebagai pihak tergugat, pemerintah Kota Bekasi sudah memerintahkan bagian hukum untuk menghadapi sidang perdana yang rencananya akan di gelar hari ini."
 
Menurut Rahmat Effendi, dengan adanya gugatan ini, pemerintah ke depannya akan lebih teliti dalam melakukan pembangunan, dan seandainya ada resiko dengan beban yang mungkin akan di putuskan pengaduan, akan menjadi catatan pemerintah.
 
Sementara Kepala Dinas Binamarga dan Tata Air Kota Bekasi Tri Adianto sebagai tergugat, mengaku sudah menelengkapi dokumen untuk persiapan sidang yang akan diserahkan ke bagian hukum. 
 
Lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sopandi Budiman yang juga tergugat, mengaku sudah memasang rambu lalulintas sepanjang jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi.
 
Ahli waris korban kecelakaan yang diakibatkan jalan rusak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi, Jawa Barat, melaporkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi. 
 
"Hari ini, sidang gugatan perdana," kata Nelson Nikodemus Simamora, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, melalui siaran persnya.
 
Mereka yang digugat ialah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Dinas Bina Marga Jawa Barat, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Materi gugatan ialah perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan pemeliharaan jalan dan pemasangan rambu jalan rusak.
 
Nelson menjelaskan, akibat jalan rusak di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bantargebang, seorang warga, Ponti Kadron Nainggolan, mengalami kecelakaan dan tewas pada 8 Februari 2014. Penyebabnya, roda sepeda motor masuk ke lubang jalan rusak.
 
"Kendaraannya keluar jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk," kata anak Ponti, Sulastri Maeda Yoppy. 
 
Orang tuanya mengalami luka parah di bagian kepala hingga tak sadarkan diri. Meski sudah dibawa ke Rumah Sakit Thamrin, Cileungsi, nyawanya tak dapat tertolong. 
 
"Kami mengajukan gugatan sesuai dengan Pasal 238 UULLAJ karena penyebab kecelakaan ini ialah para tergugat," katanya.
 
Selain menggunakan pasal itu, keluarga korban juga menjerat para tergugat dengan Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, tentang jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
 
Dalam isi gugatannya, keluarga korban meminta para tergugat memberi ganti rugi secara materiil dan immateriil kepada ahli waris sebesar Rp 809 juta lebih. Dan melakukan perbaikan jalan raya Siliwangi, serta mengganti rambu jalan yang rusak. Selain itu, mereka meminta para tergugat meminta maaf kepada penggugat melalui media massa cetak atau elektronik selama tiga hari.
 
 
Reporter: Bayu Samudera
Editor :
- Dilihat 1878 Kali
Berita Terkait

0 Comments