Kawali Desak Pemerintah Tindak Tegas Penyempitan Kali Cikarang
BEKASI, DAKTA.COM : Kawal Lingkungan Hidup Indonesia (KAWALI) Bekasi Raya mendesak pemerintah segera melakukan tindakan tegas terkait penyempitan kali Cikarang yang dilakukan oleh PT. Fajar Surya Wisesa (FSW).
Pasalnya, PT. FSW, diketahui tengah melakukan kegiatan penyempitan Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan mengurug kali Cikarang menggunakan tanah. Hal tersebut, dinilai melanggar UU tentang aliran sungai karena telah mengubah struktur sungai/kali Cikarang.
“Kegiatan itu harus dihentikan, instansi terkait harus turun. Aktifitas di Kali Cikarang tersebut, jelas menabrak aturan, apapun alasannya, kecuali mereka melakukan perbaikan,” ungkap Yopi Oktavianto, Ketua Kawali Bekasi Raya kepada wartawan, Jum’at (8/10/2021).
Dirinya juga mempertanyakan dasar aktivitas penimbunan bantaran Kali Cikarang oleh perusahaan FSW tersebut. Apakah perubahan alur sungai tersebut sudah mendapatkan izin dari instansi terkait.
“Harusnya badan sungai tidak boleh berkurang, jadi apa dasarnya PT. FSW melakukan penyempitan kali Cikarang,” tandasnya.
Masih kata Yopi, dirinya mengaku pesimis hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh BBWS dan DLH Kabupaten Bekasi, lantaran perusahaan yang telah melakukan hal serupa dan dinyatakan bersalah, sampai sekarang masih beroperasi dan dibiarkan.
“Padahal saat ini Pemerintah Pusat tengah giat mengatasi masalah banjir yang terjadi di Jabodetabek, dan beberapa perusahaan telah diganjar sanksi karena melakukan penyempitan sungai,” tuturnya.
Menurutnya sambung Yopi, banyak persoalan masalah lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi, yang memerlukan penanganan serius melalui Dinas Lingkungan Hidup. Tapi, persoalan lingkungan hidup masih jauh dari maksimal.
“DLH Kabupaten Bekasi dan BBWS terkesan tutup mata, yang sudah dinyatakan bersalah saja seperti GRP salah satu perusahaan besi melakukan penimbunan di Kali Cikarang, lokasinya tidak jauh dari lokasi penimbunan FSW tetap dibiarkan, padahal informasi dari pegiat lingkungan, bahwa DLH Provinsi sudah merekomendasikan aktivitas itu ditutup dan mengembalikan penimbunan seperti semula,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Penegakan Hukum (GAKKUM) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Harnoko menyatakan, terkait penyempitan pada kali Cikarang bukan kewenangan pemerintah kabupaten Bekasi. kewenangan tersebut lanjut dia, berada pada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane.
“Kewenangan itu bukan berada di DLH Kabupaten Bekasi, setahu saya kewenangan soal itu berada di BBWS Cilicis,” singkatnya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Sumber | : | penamerdeka.com |
- Lippo Cikarang Catat Marketing Sales Rp323 Miliar di Kuartal I 2025, Capai 19,6 Persen dari Target Tahunan
- Komitmen Dukung Kebijakan Bupati, PT BBWM Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Babelan
- LPCK Prioritaskan Keberlanjutan untuk Ciptakan Nilai Jangka Panjang bagi Pemangku Kepentingan
- PT BBWM Berbagi Kebahagiaan Ramadhan, Santuni Anak Yatim di Babelan
- FajarPaper Terima Kunjungan KLH, Kemenperin, dan APKI Bahas Pengelolaan Limbah dan Bank Sampah
- Global Insan Mulia Gelar Gebyar Ramadan 1446 H, Santuni 100 Yatim dan Dhuafa
- Lippo Cikarang Mall Rayakan Tiga Dekade dengan Identitas Baru dan Konsep Lebih Modern
- Lippo Cikarang Cosmopolis Resmikan Taman Anabul, Fasilitas Baru untuk Hewan Peliharaan
- Forkammi Dorong Peningkatan Kompetensi Khotib melalui Dauroh Khutoba
- FajarPaper Dukung Perekonomian Berkelanjutan dengan Budidaya Lele dan Pengelolaan Sampah
- BBWM Rayakan 22 Tahun, Komitmen pada Pembangunan dan Tanggung Jawab Sosial untuk Masyarakat
- Pagar Laut di Bekasi untuk Pembangunan Alur Pelabuhan
- Gadang Barubah Hadir di Cikarang: Restoran Padang dengan Konsep Unik
- Bekasi Premier Pencak Silat Tournament 2nd Edition 2025: Membangkitkan Cinta pada Pencak Silat
- FajarPaper Sukseskan Panen Lele, Dukung Kemandirian Ekonomi Warga Binaan
0 Comments