Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 02/07/2021 11:19 WIB

HNW Dorong Kemenag Berikan Bantuan ke Madrasah dan Pesantren

Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong Kementerian Agama mengoptimalkan pencairan bantuan untuk madrasah dan pesantren.
 
Hal ini mengingat adanya pernyataan Ketua Komisi VIII DPR dan Ketua DPD RI soal pemblokiran dana bantuan pesantren senilai Rp500 miliar.
 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan karena persoalan administrasi yang belum terpenuhi. Untuk itu, HNW pun meminta Kemenag untuk segera melengkapi data tersebut. Dengan demikian isu pemblokiran anggaran bantuan itu dapat diselesaikan.
 
"Penting bagi Kemenag dan Kemenkeu segera melaksanakan keputusan yang kabarnya sudah diambil bersama antara Dirjen Pendis dan Dirjen Anggaran, supaya pesantren dan madrasah yang berhak namun belum menerima bantuan akibat kendala administrasi, segera memperolehnya sekalipun sudah sangat telat waktunya," ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (1/7).
 
Meskipun demikian, HNW menyampaikan bahwa Dirjen Pendidikan Islam Kemenag dan Dirjen Anggaran Kemenkeu sudah menyepakati solusi bersama. Namun, dirinya mengimbau agar kedua pihak dapat meningkatkan kerja sama sehingga proses pencairan dana BOP dapat dipercepat.
 
Terkait penyaluran bantuan, HNW menilai hal tersebut perlu segera dilakukan guna menunaikan kewajiban negara terhadap lembaga pendidikan Islam. Terlebih, saat ini beberapa lembaga tengah mengalami kesulitan akibat pandemi COVID-19.
 
HNW yang juga Anggota Komisi VIII DPR ini menjelaskan, berdasar keterangan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag pada 20 Januari 2021, ada 18.286 pesantren, 55.392 MDT, dan 90.670 TPQ yang sudah menerima BOP. 
 
Adapun total realisasi BOP tersebut sebesar Rp 2,22 triliun. Namun, angka tersebut masih berada di bawah target penerima sebanyak 62.153 MDT dan 112.008 TPQ dengan total anggaran sebesar Rp 2,5 triliun.
 
Oleh karena itu, HNW meminta agar pencairan seluruh anggaran bantuan tahun 2020 terus dijalankan, meskipun tahun anggarannya telah lewat. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka pemenuhan hak para penerima.
 
Di samping itu, proses tersebut juga dapat menjadi momentum bagi Kemenag untuk memperbarui database madrasah dan pesantren. Dengan demikian, Kemenag dapat memiliki data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi pasca pandemi COVID-19.
 
"Upaya tersebut membutuhkan komitmen yang kuat dari jajaran Kemenag, serta asistensi yang mendalam dari Kementerian Keuangan terkait solusi pencairan dana ditahan. Dan tentunya, pesantren serta madrasah akan bisa bekerja sama mengatasi masalah administrasi, agar setelah ini Kemenag juga memiliki data yang lebih baik dan lebih valid, sehingga lebih cepat dalam mengatasi masalah seperti pencairan dan penyaluran bantuan yang menjadi hak madrasah dan pesantren," pungkasnya.
Reporter :
- Dilihat 1891 Kali
Berita Terkait

0 Comments