Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 12/06/2021 09:13 WIB

Ivermectin untuk Pasien Corona Mendadak Viral, Ini Pesan Satgas COVID-19

Ilustrasi Ivermectin
Ilustrasi Ivermectin
JAKARTA, DAKTA.COM - Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan penggunaan obat Ivermectin untuk pasien COVID-19 harus dengan kehati-hatian. Sesuai arahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat Ivermectin perlu digunakan atas rekomendasi dokter, tak bisa sembarang dipakai.
 
Seperti diketahui, Ivermectin belakangan jadi sorotan usai Moeldoko mengirimkan obat tersebut ke wilayah yang mengalami ledakan kasus COVID-19 seperti Kudus. Ivermectin juga ikut didistribusikan ke Semarang.
 
"Pada prinsipnya sampai saat ini penelitian terkait penemuan obat-obatan dan terapeutik untuk penyakit COVID-19 masih terus dilakukan dan terus berkembang hasilnya," kata Wiku dalam konferensi pers Jumat (11/6/2021).
 
"Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, maka Balitbangkes Kemenkes RI akan segera melakukan studi lanjutan dengan melibatkan beberapa rumah sakit," sambungnya.
 
Ia meminta setiap daerah yang menerima Ivermectin betul-betul menggunakan obat tersebut sesuai dengan arahan BPOM. Hal ini dikarenakan studi terkait keamanan dan khasiat penggunaan Ivermectin untuk COVID-19 juga masih terus berlangsung.
 
"Sebagaimana yang disampaikan BPOM bahwa kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini dan harus di bawah rekomendasi berdasarkan indikasi tertentu oleh dokter mohon bagi daerah yang telah menerima bantuan pengobatan ivermectin memastikan penggunaannya sesuai dengan rekomendasi BPOM," tutupnya.
 
BPOM menjelaskan Ivermectin memiliki beberapa efek samping yang perlu dicatat seperti berikut.
 
- Nyeri otot
- Nyeri sendi
- Ruam kulit
- Demam
- Pusing
- Sembelit
- Diare
- Mengantuk
- Sindrom Stevens-Johnson.
 
"Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain," jelas BPOM dalam rilis resminya.
Editor : Dakta Administrator
Sumber : detik.com
- Dilihat 1473 Kali
Berita Terkait

0 Comments