Kamis, 10/06/2021 15:35 WIB
Pemerintah, Kenakan Pajak Untuk Sekolah
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.
Dalam rancangan (draft) RUU KUP yang diterima Dakta, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.
"Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut (jasa pendidikan) dihapus," bunyi draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6).
Selain pendidikan, jasa lainnya yang dipungut PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Selanjutnya, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, dan jasa tenaga kerja.
Kemudian, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos. Sebelumnya, jasa tersebut masuk dalam kategori jasa bebas pungutan PPN.
Sementara itu, kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.
Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Rektor Ubhara Jaya Memperoleh Undangan Penganugerahan Gelar Profesor dari Universitas Mindanao, Filipina
- Allegra Luncurkan Englishforward.id, Kursus Bahasa Inggris Gratis
- Perguruan Tinggi Asing Buka Akses ke Pendidikan Kelas Dunia
- Ketum ASPHRI Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen dari UNJ
- Rektor Universitas Bani Saleh Resmi Dilantik, LLDIKTI Wilayah IV: Semangat Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Urgensi Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Tahan Bencana Mendesak
- Evaluasi Sektor Pendidikan 2022, Penanganan Pembelajaran Pasca Disrupsi Perlu Jadi Prioritas
- Evaluasi Sektor Pendidikan Indonesia 2022: Digitalisasi, Revisi UU Sisdiknas dan Otonomi Guru Perlu Diperhatikan
- Digitalisasi Perlu Perhatikan Keragaman Lanskap Pendidikan Nasional
- Gempa Cianjur dan Potensi Bencana Angkat Urgensi Pendidikan Resilien
- Upacara Peringatan HGN 2022, Kemenag sampaikan Apresiasi dan Penghargaan bagi Para Guru
- HGN 2022, GTK Madrasah Fokus Dorong dan Apresiasi Guru Berprestasi
- Resmikan Gedung Kampus 1 di Jakarta Sebagai Kampus Pasca Sarjana, Ubhara Jaya Tegaskan Komitmen Menuju Perguruan Tinggi Unggul
- Kipina Hadir di Kota Bekasi, Berikan Kurikulum Pendidikan Paud Berstandar Finlandia
- Penghapusan Bahasa Inggris Tidak Sejalan dengan Globalisasi
0 Comments