Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 09/06/2021 13:55 WIB

Presiden Jokowi Didesak Evaluasi Menpan RB Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo.foto istimewa
Tjahjo Kumolo.foto istimewa
JAKARTA, DAKTA.COM -  Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi ‎Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
 
Koalisi menilai pernyataan Tjahjo Kumolo kontroversial pada 8 Juni 2021 yang  mendukung sikap Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tak menghadiri pemanggilan Komnas HAM yang menyelidiki permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan. 
 
"Tentu sikap dari Tjahjo layak untuk dipermasalahkan lebih lanjut karena semakin menimbulkan distorsi informasi serta kekisruhan di tengah publik," kata Muhamad Isnur, perwakilan koalisi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).
 
Kontroversialnya, pernyataan tersebut muncu‎l saat Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada kaitan antara penyelenggaraan TWK dengan pelanggaran HAM. 
 
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa TWK merupakan hal yang biasa dan mencoba membandingkan dengan pengalamannya mengikuti penelitian khusus (Litsus) pada era Orde Baru. 
 
Menurut Tjahjo Kumolo, pertanyaan yang digali dalam TWK lebih luas, tidak hanya soal keterkaitan seseorang dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) seperti dalam Litsus.
 
"Semestinya sebagai penyelenggara negara Tjahjo Kumolo memahami bahwa TWK yang dilakukan terhadap seluruh pegawai KPK melanggar hukum, mencoreng etika individu, meruntuhkan HAM, bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahkan pembangkangan atas instruksi Presiden," papar Isnur. 
 
Dengan melontarkan pernyataan itu, sang menteri seolah-olah bertindak sebagai kuasa hukum dari Pimpinan KPK. 
 
"Penting untuk kami tegaskan bahwa KemenpanRB tidak punya otoritas sama sekali untuk menilai pelanggaran HAM. Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 39/1999, otoritas itu berada dalam lingkup kewenangan KomnasHAM. Tegasnya regulasi itu menyebutkan bahwa Komnas HAM berwenang melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM," tegas Isnur.
Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 1486 Kali
Berita Terkait

0 Comments