Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 23/09/2015 15:01 WIB

BSM Usulkan Biaya ONH Plus Dikelola Perbankan Syariah

Dirut BSM Rapat Bersama Anggota DPR
Dirut BSM Rapat Bersama Anggota DPR

JAKARTA_DAKTACOM: BSM mengusulkan adanya regulasi yang mengatur tentang pembiayaan ibadah Umrah dan Haji plus di Perbankan Syariah. Hal ini diungkapkan oleh Dirut BSM, Agus Sudiarto dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (23/9)

"Sejauh ini dalam UU tentang pengelolaan dana untuk ibadah Haji dan Umrah hanya mengatur tentang mengenai pembiayaan Haji dan Umrah reguler sehingga ke depannya untuk paket ibadah haji dan umrah plus juga dapat diserahkan kepada Perbankan Syariah," ungkapnya.

Selain itu Agus juga mengusulkan agar batas usia nasabah yg ingin mendaftarkan tabungan haji dihapuskan.

"Memang tidak ada aturan tertulis mengenai batasan usia dalam UU no 13/2008, namun menurut ketentuan Kemenag ada usia minimum yakni 10 tahun. Kami menginginkan hal ini dihapuskan saja mengingat antrian untuk ibadah haji cukup lama sehingga bayi yang baru lahir saat ini saja sudah dewasa ketika tiba gilirannya," paparnya.

Secara umum, Agus mendukung penuh program pengelolaan dana haji ini agar tidak memberatkan calon jamaah pada saat pelunasan biaya. Pemerintah memang menargetkan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji akan terbentuk pada Oktober mendatang sebagai perwujudan dari UU no 34/2014.

Dalam UU ini disebutkan, Badan Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, Rasionalitas dan efisisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), dan Manfaat bagi kemaslahatan seluruh umat Islam.

Selanjutnya tugas BPKH adalah mengelola Keuangan Haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2369 Kali
Berita Terkait

0 Comments