Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/11/-0001 00:00 WIB

2016, Rieke Tuntut Kenaikan Upah Pekerja 33,5%

Riek Diah Pitaloka   Copy
Riek Diah Pitaloka Copy

JAKARTA_DAKTACOM: Anggota Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun depan sebesar 33,5%.

"Penentuan upah pada tahun ini akan dipengaruhi dengan berlangsungnya MEA pada bulan Desember dimana hal ini juga berdampak pada persaingan global baik sektor tenaga kerja maupun industri," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/9).

Rieke juga dengan tegas menolak wacana kenaikan upah setiap lima tahun sekali.

"Tentu hal ini sangat merugikan dimana nilai inflasi yang cukup besar setiap tahun. Pada saat ini saja nilai tukar rupiah sudah tergerus hingga mencapai 12,6% dan diperkirakan masih akan terus melemah hingga akhir tahun mendatang," jelasnya.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pemerintah mengatur lebih detail pengupahan dalam regulasi yang lebih teknis.

Namun sejak UU Ketenagakerjaan itu diterbitkan hingga sekarang, pemerintah masih belum menerbitkan peraturan teknis tentang pengupahan. Perbedaan kepentingan menyulitkan kata sepakat antara buruh dan pengusaha dalam penentuan skala upah. Maka dari itu Komisi IX akan membuat suatu RUU khusus yang mengatur tentang pengupahan tenaga kerja sebagai pelengkap dari UU no 13/2003.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2258 Kali
Berita Terkait

0 Comments