Di Kabupaten Bekasi, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 Juta
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupatn Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, mengeluarkan surat edaran tersebut agar masyarakat lebih taat dan peduli lagi pada lingkungan.
Atas Surat Edaran itu, diimbau kepada masyarakat supaya lebih tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan, termasuk berkoordinasi dengan pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) persampahan yang berada di setiap wilayah masing masing.
“Tolong ini menjadi perhatian masyarakat, tanpa ada dukungan dari seluruh pihak, masalah sampah tidak akan bisa dikelola dengan baik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno, di Cikarang pada Jumat (23/4).
Dalam penindakannya pembuang sampah sembarangan dituang pada Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Di Perda itu diaturan segala aspek terkait ketertiban umum, termasuk kebersihkan lingkungan dari sampah.
"Tindakan yang diberikan bagi pelanggar, mulai dari tahapan teguran jika berulangkali bisa dikenakan pidana penjara enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tegas Peno.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Hari Karantina ke-147, Barantin Terus Tingkatkan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
- Aksi Tanam Sejuta Pohon Penyuluh Agama Kemenag Kabupaten Bekasi
- Petualangan Menegangkan: Menaklukkan Track Terjal Menuju Curug
- Inovasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi; Pemanfaatan Ulang Sampah (Puasa) dengan Pembangunan Sorting Centre Dan Eco System Advance Recycling (So CESAR)
- Produsen Kemasan Daur Ulang FajarPaper Ikut Serta Dalam Festival Peduli Sampah Nasional 2023
- HUT BSIP, Plt. Wali Kota Bekasi Gelorakan Semangat Menjaga Lingkungan Sehat
- Program Ketahanan Pangan Mengorbankan Lingkungan dan Petani
- Ridwan Kamil Akan Bangun Jalur Khusus Truk Tambang Akhir Tahun Ini
- Kendalikan Pencemaran Udara, DKI Gandeng Tangsel dan Bekasi untuk Uji Emisi
- Mikroplastik di Muara Sungai Menuju Teluk Jakarta Alami Peningkatan Semasa Pandemi
- Waspada, Cuaca Panas Ekstrem Bisa Sebabkan Risiko Kesehatan yang Cukup Mengkhawatirkan
- PP Pelindungan ABK Diterbitkan, ABK Penggugat Presiden: “Perjuangan Belum Berakhir!”
- Greenpeace Kritik Pemerintah Bungkam soal Kualitas Udara DKI Terburuk
- Keindahan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
- Warga Keluhkan Ada Polusi Udara, Kepala KSOP Marunda: Udara Tercemar Bukan dari Pelabuhan
0 Comments