Bekasi /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 23/03/2021 11:18 WIB

Pentingnya Tera Ulang dalam Transaksi Perdagangan

Pentingnya tera ulang dalam transaksi perdagangan
Pentingnya tera ulang dalam transaksi perdagangan
BEKASI, DAKTA.COM - Alat ukur perdagangan dalam suatu transaksi, dinilai sangat penting dalam menentukan hasil akhir jumlah yang harus dibayar konsumen.
 
Kesesuaian alat ukur menjadi penting dalam setiap transaksi perdagangan maupun bidang lain yang membutuhkan alat ukur.
 
"Alat ukur banyak dimasyarakat. Ketika kita lahir saja kita ditimbang, berat badannya berapa. Terus ketika mau masuk sekolah, kita juga diukur buat seragam sekolah," jelas Heri Supriyatna dari Metrologi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi dalam talkshow virtual bersama Dakta bertema; "Sosialisasi Metrologi Legal Bekasi. Menuju 3 M. Tertib Ukur Budaya Jujur" Selasa (23/3).
 
Metrologi merupakan ilmu tentang ukur yang dikelompokkan dalam tiga kategori; Metrologi Ilmiah, Metrologi Industri dan Metrologi Legal.
 
"Metrologi legal di Kota Bekasi, suatu ilmu metrologi yang mengelola satuan metode pengukuran dengan tujuan melindungi kepentingan umum dan kebenaran dalam pengukuran," papar Heri.
 
Menurutnya, tujuan metrologi legal untuk memberikan jaminan pengukuran secara tepat. Dan ini berhubungan dengan transaksi perdagangan seperti SPBU dan timbangan di pasar.
 
 
"Alat ukur yang beredar dimasyarakat umum, harus dilakukan tera ulang. Apa itu tera ulang? Yakni kegiatan menandai alat ukur yang telah periksa ulang dengan ditandai stiker dari petugas metrologi," jelas Heri.
 
Kenapa alat ukur harus ditera ulang? Menurut Heri, alat ukur seperti di SPBU dan pasar dipakai setiap hari. Sehingga untuk menjaga kebenaran ukuran timbangan, harus dilakukan tera ulang dalam jangka waktu setahun sekali secara reguler oleh bidang metrologi legal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
 
Hal senada disampaikan, Lely Heryana. Ia menjelaskan alat ukur sangat bersentuhan dengan aktivitas di masyarakat. "Seperti saat kita mau kirim paket, itukan ditimbang dulu. Bayi dalam usia tertentu harus ditimbang di posyandu," ujar Lely.
 
Sehingga, untuk memastikan ukuran yang tepat seperti transaksi perdagangan di pasar, harus dilakukan tera ulang. Sehingga tidak ada yang dirugikan kedua belah pihak.
 
"Kalau transaksi pakai timbangan, berat 1 kilo, ya harus dibayarkan sesuai ukuran timbangan itu. Tidak dikurangi atau dilebihkan," tegas Lely.
 
Reporter :
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 2165 Kali
Berita Terkait

0 Comments