Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 28/02/2021 12:46 WIB

UPDATE. Langgar Prokes, 18 Tempat Usaha di Kota Bekasi Ditutup Petugas

Langgar Prokes Petugas Gabungan di Bekasi Barat Tutup Tempat Usaha
Langgar Prokes Petugas Gabungan di Bekasi Barat Tutup Tempat Usaha
BEKASI, DAKTA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi per 11 Januari - 25 Februari 2021 telah menyegel 18 tempat usaha lantaran kedapatan melakukan pelanggaran jam operasional masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 
 
”Sudah ada 18 tempat usaha yang kami segel, mereka melanggar jam operasional masa PPKM di Bekasi,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Ahad (28/2). 
 
Adapun rinciannya, untuk tempat hiburan malam ada dua, restoran ada lima, kafe ada lima, warnet ada lima, dan toko retail ada satu yang dilakukan penyegelan.
 
”Jadi disegel untuk memberikan efek jera, mereka kita minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi, jika mengulangi akan dikenakan sanksi berat,” tegas Abi.
 
Selain penyegelan, pihaknya juga telah memberikan sanksi teguran kepada sejumlah pemilik tempat usaha lain yang melakukan pelanggaran yang sama. 
 
Rinciannya, tempat hiburan malam yang dikenakan sanksi teguran sebanyak 5 tempat, restoran 55 tempat, kafe 47 tempat, warnet 11 tempat dan toko retail 3 tempat.
 
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi perpanjang kebijakan PPKM hingga 8 Maret 2021 mendatang dari yang sebelumnya sudah berlaku sejak 11 Januari 2021.
 
Perpanjangan PPKM tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/274/Set.Covid.19 tentang PPKM berbasis Mikro dan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW.
Reporter :
- Dilihat 899 Kali
Berita Terkait

0 Comments