Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 18/02/2021 15:24 WIB

Tegas, Anies Belum Tetapkan Sanksi Bagi Warga Tolak Vaksin Covid

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau bicara soal sanksi warga yang menolak vaksinasi virus corona (Covid-19). Menurutnya, saat ini belum relevan berbicara sanksi ketika stok vaksin juga belum mencukupi.
 
"Saat ini jumlah vaksinnya saja masih terbatas, jangankan yang mau dan tidak mau, wong vaksinnya saja terbatas," kata Anies di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).
 
Menurut Anies seharusnya bicara mengenai sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi baru bisa setelah jumlah vaksin mencukupi. 
 
"Sekarang vaksinnya masih sedikit kok, yang mau aja yang divaksin, gampang kan. Ngobrolnya (mengenai denda) nanti kalau sudah vaksinnya lebih banyak daripada jumlah penduduk," ujar Anies.
 
Pernyataan Anies berbanding terbalik dengan wakilnya, Ahmad Riza Patria. Dalam kesempatan berbeda, Riza mengingatkan bagi warga yang menolak vaksin bisa mendapat dua sanksi.
 
Sanksi itu berdasarkan Perda DKI Jakarta dan Peraturan Presiden. Sesuai Perda DKI, Pemprov mengancam akan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 juta bagi warga yang menolak, sementara dalam Perpres, warga yang menolak bisa tidak mendapatkan bantuan sosial.
 
Kendati demikian, Riza mengatakan, sebelum penerapan sanksi itu, Pemprov akan mengecek masyarakat yang menolak vaksin. Selain itu, DKI juga mengedepankan edukasi kepada warga mengenai vaksinasi.
 
"Kalau memang enggak memenuhi syarat kan enggak bisa didenda, yang memenuhi syarat, terdaftar, kemudian menolak ya mungkin pertama kita mengedukasi, musyawarah dulu diskusi mudah-mudahan tidak langsung dipidana," tutur dia.
 
Reporter :
- Dilihat 858 Kali
Berita Terkait

0 Comments