Nasional / Pendidikan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 04/02/2021 13:43 WIB

Ini Isi Lengkap Keputusan SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam Sekolah

ilustrasi kegiatan sekolah.ist
ilustrasi kegiatan sekolah.ist
JAKARTA, DAKTA.COM - Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB Tiga Menteri) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, diterbitkan. SKB diteken tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas.
 
Keputusan berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah sekolah negeri di Indonesia. SKB diterbitkan guna meminimalisasi bahkan menghilangkan pandangan intoleran terhadap agama, ras, etnis, dan diversitas lainnya.
 
"Agama apa pun itu, penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (4/2).
 
Berikut isi SKB Tiga Menteri dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dikutip dari konferensi pers:
 
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
2. Peserta didik, pendidikan, dan tenaga kepentitikan berhak memiliki antara,
a. seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau,
b. seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
 
3. Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kehususan agama.
 
4. Pemerintah Daerah dan kepala sekolah wajib mencabut atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
 
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar,
a. Pemerintah Daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.
b. Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati/Wali kota.
c. Kemendagri memberikan sanksi kepada Gubernur.
d. Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
 
6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kesehatan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
Reporter :
- Dilihat 2107 Kali
Berita Terkait

0 Comments