Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 18/01/2021 08:59 WIB

Kurir dan Bandar Sabu Ditangkap Polisi di Bekasi Timur

Ilustrasi sabu sabu
Ilustrasi sabu sabu
BEKASI TIMUR, DAKTA.COM - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap 2 pelaku bandar narkoba di Bekasi Timur, Kamis (14/1) pukul 21.00 WIB.
 
Kasatnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi telah terjadi peredaran narkoba yang kerap terjadi di Tambun, Kabupaten Bekasi.
 
Pelaku merupakan bandar serta kurir narkoba jenis sabu antarprovinsi.
 
Pelaku ini merupakan bandar besar bernama Jati Al Ong, kemudian langsung dilakukan penyelidikan terhadpa pelaku.
 
"Dari hasil penyelidikan ternyata betul ada peredaran narkoba jenis Sabu, kami langsung buntuti," kata Budi, pada Senin (18/1).
 
Pelaku dibuntuti petugas, dari awal melakukan peredaran sabu di Tambun, Kabupaten Bekasi, hingga pelaku masuk ke arah Bekasi Timur, Kota Bekasi.
 
"Langsung kita sergap, tangkap di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Bekasi Timur," ucapnya.
 
Berdasarkan keterangan pelaku, saat menjalani aktivitasnya sebagai kurir narkoba selalu dibantu pelaku Boni.
 
Polisi langsung meminta ditunjukkan tempat tinggal pelaku Boni. Akhirnya pelaku Boni ditangkap.
 
"Dari penangkapan pelaku Jati Al Ong, dikembangkan dan kita tangkap pelaku Boni sebagai rekan sesama kurir barang haram itu," ujar dia.
 
Dari kedua pelaku diamankan tujuh paket sabu dengan total berat 146 gram narkotika jenis sabu siap edar.
 
Budi menerangkan, dari pemeriksaan kedua pelaku mengaku barang tersebut didapat dari bandar berada di Bandung, Jawa barat.
 
Namun penyerahan narkoba tersebut dilakukan secara sistem tempel di Tanggerang, Banten dan diedarkan di Kabupaten Bekasi.
 
Keduanya pelaku mengaku sudah 8 bulan mengedarkan narkoba jenis sabu di Tambun dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi.
 
"Pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan, kami masih melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku untuk melakukan pengungkapan jaringan lainnya," tutur Budi.
 
Atas perbuatannya, dua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Repubrik Indonesia No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.  
Reporter :
- Dilihat 1142 Kali
Berita Terkait

0 Comments