Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 15/01/2021 17:29 WIB

Lurah Pejuang, Isnaini Ingatkan Penyaluran BST Harus Tepat Sasaran

ilustrasi bansos Foto Istimewa
ilustrasi bansos Foto Istimewa
MEDAN SATRIA, DAKTA.COM - Lurah Pejuang, Medan Satria, Bekasi, Isnaini mengatakan jika ada warga masuk kategori penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial tapi tidak terdata agar segera melaporkan kepihak Rt dan Rw untuk kemudian diinput dikelurahan.
 
Menurutnya tidak ada alasan, bagi warga yang masuk daftar penerima bantuan lantas kemudian dilakukan 'pungutan' yang dilakukan pihak tertentu mengatasnamakan asas kebersamaan.
 
"Kalau memang ada warga masuk kategori, tapi tidak terdata silakan segera lapor kami. Jadi tidak kemudian mengatasnaman asas kebersamaan tapi mengorbankan warga lainnya," kata Isnaini kepada Dakta, Jumat (15/1).   
 
Ia menjelaskan, jika ada warga yang sudah masuk kategori penerima bantuan itu merupakan hak sepenuhnya warga penerima tersebut. Dan pihak kelurahan sudah melakukan pendataan sesuai data yang dikirim Rt/Rw ke kelurahan.
 
"Sehingga tidak dibenarkan, kalau kemudian ada 'pungutan' dengan alasan apapun," tegasnya.
 
Apalagi, jika itu terjadi atas asas kebersamaan harus dibuktikan dengan data yang valid sebagai laporan dari 'pungutan' yang dilakukan. "Berapa jumlah warga yang diberikan. Dan dalam bentuk apa bantuan itu dibagikan itu harus jelas," papar Isnaini. 
 
Sehingga ia berharap, jajaran Rt/Rw diwilayahnya dapat terbuka dan mematuhi aturan dalam penyaluran BST dan tidak melakukan hal yang merugikan warga lain. 
 
"Pungutan" BST di Rw 01
 
Sementara menanggapi adanya 'pungutan' yang terjadi di Rt 01 Rw 01 dalam penyaluran BST, Isnaini tidak mengetahui pasti. Menurutnya distribusi itu sudah dilakukan dengan tepat sesuai nama penerima.
 
"Jika kemudian adanya, saya menyebutnya 'sumbangan', nah itu saya tidak tahu. Karena ketika petugas Pamor monitoring itu berjalan sesuai aturan," pungkas Isnaini.
 
Isnaini mengaku, sempat menanyakan langsung ke pengurus Rt/ Rw setempat terkait 'pungutan' BST itu. Akan tetapi tidak adanya keterbukaan informasi terhadap dirinya.
 
Menurutnya, ada pemberitaan disejumlah media massa pihaknya sudah menginvestigasi atas kebenaran laporan itu. "Kita tanyakan ke warga penerima, mereka mengaku tidak ada potongan. Kita ingin tahu, warga yang diminta 'pungutan' itu. Biar kita jelas dan menjadi pelajaran bersama.
 
Sebelumnya diberitakan pada Kamis (14/1), Sekretaris RW 01 Kelurahan Pejuang, Edi Hidayat membenarkan adanya 'pungutan' BST Rp100 ribu dari total Rp300 ribu yang diterima warga.
 
Kebijakan itu kata dia, diputuskan atas rapat bersama ketua RT yang diprakarsai pimpinan RW. Alasanya, banyak warga tidak terdata dan merasa kecewa.
 
"Nah hasil berembuk bersama. Masing-masing RT paling 30 persen (terdata BST) dapatnya, mangkanya yang mendapatkan bantuan kita tarik 100 untuk yang tidak menerima bantuan," terang dia.
 
Penarikan Rp100 ribu itu kata dia tidak bersifat wajib, warga penerima BST bisa menolak jika tidak berkenan.
 
"Itu pun kita nariknya seikhlasnya, kalau orangnya tidak ikhlas ya tidak kita mintain," ujar Edi.
Reporter :
- Dilihat 1004 Kali
Berita Terkait

0 Comments