Jum'at, 15/01/2021 09:25 WIB
Tensi Tinggi, Kabid Humas Polda Metro Gagal Vaksinasi
JAKARTA, DAKTA.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan program vaksinasi di DKI Jakarta. Anies mengingatkan masyarakat yang telah divaksinasi tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ada 20 tokoh yang diundang dalam vaksinasi itu. Tetapi satu diantaranya yakni Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus gagal untuk divaksin lantaran tidak lolos tahapan pemeriksaan kesehatan karena tekanan darahnya tinggi.
.
"Saya 140 sekian ya, jadi memang tidak boleh karena ketentuan seperti itu," kata Yusri di Balai Kota, Jumat (15/1).
Seperti diketahui, calon penerima vaksin akan terlebih dahulu menjalani tahapan pemeriksaan atau penapisan berdasarkan 16 kriteria. Apabila ada satu kriteria saja yang tak terpenuhi, ia tak bisa disuntik vaksin saat itu.
"Karena ada beberapa ketentuan untuk vaksinasi itu dengan persyaratan khusus. Salah satunya adalah tensi. Tensi normal itu haru 130/40 atau 120/80. lewat dari situ memang tidak boleh dipaksakan, tapi dijadwalkan sambil lihat situasi," lanjutnya.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments