Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/01/2021 13:33 WIB

Langgar Prokes, 18 THM di Kabupaten Bekasi Ditutup Petugas

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja
CIKARANG, DAKTA.COM - Sebanyak 18 Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi ditutup Satgas Covid-19 lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (13/1) malam.
 
Dalam operasi ini, Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja langsung memimpin penutupan dan penyegelan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya itu. Penutupan THM itu diawali di Ruko Thamrin Lippo, Cikarang Selatan.
 
”Di sana ada lima THM yang kami berikan tindakan tegas berupa penutupan karena melanggar PPKM,” kata Eka pada Kamis (14/1). Turut mendampinginya, Wakil Satgas Covid 19, Kombes Pol Hendra Gunawan dan Kolonel Infantri Topan Tri Anggoro, Ketua Gugus Covid-19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat Atonk.
 
Dari sana, tim langsung bergegas menuju Kawasan Cikarang Square dengan kembali menutup tempat SPA dan Hotel Grand Surya. Ditempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya kembali. Apalagi, mereka tetap membandel dan membuka usahanya.
 
Dari dua lokasi berbeda, petugas kembali menyisir tempat hiburan di wilayah Tambun Selatan, dengan kembali menutup dan menyegel 12 tempat hiburan malam dan diskotek. Bahkan, petugas dengan tegas menutup diskotek Lutte yang berada di Jalan Raya Inspeksi Kali Malang dengan menutup secara permanen.
 
Alasannya karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.
 
”Di masa PPKM kami tidak main-main dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan, apalagi tetap buka pada malam hari,” tegasnya.
 
Menurut Eka, pemerintah daerah tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi. Namun, para pelaku usaha dapat mengedepankan Prokes dan imbauan atau surat edaran yang berlaku sejak tanggal 11-25 Januari 2021.
 
”Saya sangat miris melihat salah satu diskotek yang saat kami datangi masih membuka usahanya, dan saat saya lakukan pemantauan,” ujarnya.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1270 Kali
Berita Terkait

0 Comments