Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/12/2020 14:24 WIB

Tim Kuasa Hukum HRS Resmi Ajukan Praperadilan Ke PN Jaksel

Tim Kuasa Hukum FPI Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Tim Kuasa Hukum FPI Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
JAKARTA, DAKTA.COM - Tim kuasa hukum imam besar Habib Rizieq Shihab (HRS), resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 
 
"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan Tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," jelas Tim Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar kepada Dakta pada Selasa (15/12) .
 
Ia menegaskan, upaya hukum ini adalah langkah untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada Masyarakat terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah.
 
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama,Habaib dan Imam Besar kita HRS," ujar Azis Yanuar.
 
Dalam surat praperadilan tersebut, terlihat surat permohonan tersebut sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdapat tanda stempel bahwa permohonan praperadilan diterima dan ditanda tangani oleh Panitera Muda Pidana, Sumardiyanta. 
 
 
"Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung. 
 
Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak tanpa pandang bulu dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," papar Azis Yanuar.
Reporter :
- Dilihat 1992 Kali
Berita Terkait

0 Comments