Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 02/12/2020 09:19 WIB

Perhatikan Pengelolaan Keuangan dari Riba

Ust.Ojatsu
Ust.Ojatsu
BEKASI, DAKTA.COM - Memiliki masalah keuangan harus segera diselesaikan dengan cara - cara baik. Alternatif  pinjaman yang ditawarkan perbankan maupun lembaga - lembaga terkait harus diperhatikan dalam perjanjian pinjaman tersebut.
 
"Jadi memang hutang-hutang biasa itu memang tidak dosa,  tidak diharamkan. Kalau hutang biasanya contoh saya kepepet nggak ada uang sama sekali untuk makan aja pinjam minta pertolongan misalkan sama tetangga pinjam Rp100 ribu itu dikembalikan lagi Rp100 ribu itu hal yang wajar dan tidak diharamkan," jelas Master Coach Bisnis Islami Indonesia dan Mitra Bisnis PT. BEST, Ust Ojatsu dalam Webinar kepada Dakta, Rabu (2/12).
 
Ia melihat, fenomena yang kerap terjadi dimasyarakat yakni seseorang kerap memaksakan diri untuk mewujudkan keinginannya tanpa melihat kemampuan ekonomi yang ada.
 
"Disini hutang yang dibiasakan oleh orang Indonesia bukan hutang yang memang benar-benar terpepet atau benar-benar penting banget. Contohnya belum mampu beli motor dia mau beli motor. Belum mampu beli mobil cash dia mau beli mobil. Akhirnya apa namanya dia berpikir hutang aja," papar Ust. Ojatsu.
 
Ia mengingatkan, Rasulullah telah mengingatkan tentang bahaya riba karena harus dibedakan hutang dengan riba dalam pengolaan keuangan.
 
"Jadi harus dibedakan antara hutang dan riba. Kalau hutang itu tidak diharamkan dan itu tidak berbahaya yang penting ketika hutang itu kita benar-benar terdesak. Nah kalau hutang riba itu adalah hutang yang memang ada nilai tambahnya ada keuntungan di sana. Ketika saya minjem Rp100 ribu saya harus mengembalikan misalnya Rp110 ribu itu yang berbahaya," tegasnya. 
 
Artinya lanjut Ust. Ojatsu, finansial ini harus beriringan ketika mau memperhatikan kesehatan tapi finansialnya tidak diperhatikan.
 
"Makanya kita harus membantu ya kita dari Komunitas Anti Riba (Karib) insyaallah membantu banyak orang untuk terbebas dari hutang riba," ujarnya.
 
Ia menegaskan dalam surat Al Baqarah ayat 276, Allah SWT memusnahkan riba artinya dimusnahkan ini bisa hartanya bisa secara fisik bisa keberkahannya yang dimusnahkan oleh Allah SWT. 
 
Ust. Ojatsu menjelaskan Komunitas Anti Riba (Karib) ini berdiri karna owner-nya pernah memiliki hutang Rp20 miliar. Belajar dari kejadian itu, adanya keinginan yang kuat dari semua orang yang tergabung dan memiliki masalah yang sama untuk bangkit dan keluar dari riba.
 
"Karena kita ada pembinaan bisnis sesuai syariat. Karena tidak mampu kalau ada hutang kita bayarin satu - satu. Agar orang menjalankan bisnis sesuai aturan yang baik," katanya.
 
"Kalau tidak ada binis? Kita siapkan bisnisnya sesuai syariat agar tidak terlilit riba. Tujuan kita membantu sebanyak - banyaknya agar terbebas dari hutang menuju kaya berkah," lanjut Ust. Ojatsu.
 
Ia menegaskan dalam Karib ini pihaknya akan menyiapkan sistem dan pendampingan agar semua orang dapat bangkit dan memiliki usaha yang bercabang.
 
"Kita siapkan sistem bisnis sesuai syariat. Insya Allah telah terbukti ribuan orang dari hutang riba. Dan Isnya Allah,  Minggu besok tanggal 6 Desember kita ada acara dihotel  Harper Cawang. Bagi rekan Dakta, HTM nya gratis. Tapi kouta terbatas dan akan diverifikasi terlebih dahulu," tegasnya.
 
Anda ingin mengetahui lebih lanjut? Silakan mendaftarkan diri dengan cara ketik Nama spasi Dakta kirim WhatsApp ke 0821 6399 5399
Reporter :
- Dilihat 2527 Kali
Berita Terkait

0 Comments