Senin, 30/11/2020 15:25 WIB
Besok HRS Diperiksa Polisi, FPI: Belum Dipastikan Hadir
JAKARTA, DAKTA.COM - Front Pembela Islam (FPI) belum dapat memastikan kehadiran Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pada Selasa (1/12) besok. Pemanggilan tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Besok dikabari ya, keputusannya besok," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar pada Senin (30/11).
Menurutnya, Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas belum memberikan putusan terkait jadwal panggilan pemeriksaan di polisi pada Selasa besok. Lebih lanjut, Aziz Yanuar mengaku belum melihat surat panggilan untuk kliennya itu secara langsung. "Belum, belum (lihat surat panggilan)," lanjut Azis.
Seperti diketahui, polisi telah mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi datang ke rumah Habib Rizieq untuk mengantarkan surat panggilan.
"Ini hanya pengantaran surat pemanggilan. Ini hanya pemeriksaan selayaknya bagaimana penanganan terhadap pidana, surat panggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Shihab," ucap Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan di Jl Petamburan 3, Ahad (29/11).
Reporter | : |
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
- Gibran tak Hadir di Dialog Muhammadiyah, Muti: Kami Sayangkan, Sudah Diberi Kesempatan
0 Comments