Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 27/11/2020 12:27 WIB

ULP Kabupaten Bekasi Pastikan Pemerintah Desa Bisa Pakai Mekanisme Swakelola untuk Pembangunan

Ilustrasi pembangunan perumahan
Ilustrasi pembangunan perumahan
CIKARANG, DAKTA.COM - Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bekasi memastikan pemerintah desa dapat memakai mekanisme swakelola untuk kegiatan pembangunan.
 
Hal itu diutarakan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bekasi, Beni Saputra pada Jumat (27/11).
 
Benny menjelaskan jika pembangunan di desa dikerjakan secara swakelola tidak perlu penunjukan langsung atau tender.
 
"Kalau di desa punya semuanya untuk pemberdayaan masyarakat, kalau diatas Rp200 juta harus tender, itu engga mesti. Karena dikerjakan bersama-sama oleh masyarakat desa itu sendiri. Jadi dengan melibatkan partisipasi masyarakat, gotong royong," kata Beni.
 
Beni kembali mencontohkan untuk pembangunan kantor desa Rp500 juta dengan cara swakelola, yang tidak perlu ditenderkan agar masyarakat tidak perlu khawatir.
 
Karena menurutnya dengan swakelola tidak terbatas berapa biaya yang diperlukan untuk pembangunan.
 
"Misalnya harus dilaksanakan dalam 1 tahun supaya pelayanan masyarakat berjalan lancar, engga masalah swakelola. Jika masih ragu silahkan berkirim surat ke dinas, nanti kami nanti berikan pandangan, kasih rekomendasi. Engga apa-apa kami ikut dilibatkan," tuturnya.
 
Benu menambahkan pihaknya telah menyampaikan mekanisme yang dapat memberikan kemudahan untuk pemerintah desa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
 
"Kami berikan pengetahuan dan informasi seputar Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), agar rekan-rekan di pemerintahan desa bisa memahami mekanismenya. Semoga bisa dipahami dan tidak perlu khawatir," paparnya
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1811 Kali
Berita Terkait

0 Comments