Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/11/2020 16:30 WIB

Masih Buron, Jejak Andreau Staf Khusus Edhy Gagal Maju Caleg 2019

Staf Khusus Menteri Edhy Prabowo Andreau Misanta Pribadi.Screenshot via instgram @andreau pribadi
Staf Khusus Menteri Edhy Prabowo Andreau Misanta Pribadi.Screenshot via instgram @andreau pribadi
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dua dari tujuh tersangka korupsi izin ekspor benih lobster masih buron. Lembaga antirasuah itu meminta dua tersangka tersebut menyerahkan diri.
 
Salah satu tersangka yang melarikan diri itu adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi. Diketahui, Andreau adalah calon anggota legislatif PDIP dalam Pemilu 2019.
 
Berdasarkan data di situs kpu.go.id, Andreau adalah caleg PDIP yang menduduki nomor urut 10 di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.
 
Pria kelahiran Makale 17 Januari 1986 itu gagal lolos ke Senayan lantaran perolehan suaranya kecil. Setelah gagal melenggang ke Senayan, Andreau ditunjuk sebagai Staf Khusus Edhy Prabowo awal tahun ini. Andreau memegang peran penting dalam teknis ekspor benur, termasuk penunjukan perusahaan jasa kargo.
 
Andreau pun ditunjuk sebagai Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020.
 
"KPK mengimbau kepada dua tersangka, APM (Andreau Misanta) dan AM (Amiril Mukminin) untuk segera menyerahkan diri," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11).
 
Andreau dinilai memegang peran penting dalam teknis ekspor benih lobster, termasuk penunjukan perusahaan jasa kargo.
 
Bersama Perkumpulan Pengusaha Lobster (Pelobi) yang berisi sekitar 40 badan usaha pemegang izin, Andreau diduga menunjuk PT Aero Citra Largo sebagai operator jasa pengiriman benih lobster. Dia, menurut sejumlah sumber, memimpin rapat konsolidasi perusahaan penerima izin ekspor di kantor KKP pada 2 Juni lalu.

Penunjukan perusahaan kargo ini belakangan masuk ke penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. KPPU menduga ada monopoli yang melibatkan satu badan usaha.

Reporter :
- Dilihat 1560 Kali
Berita Terkait

0 Comments