Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 23/11/2020 16:27 WIB

Di Kabupaten Bekasi, 60 Persen Peredaran Narkoba Dikendalikan Warga Binaan Lapas

Lapas Kelas IIA Cikarang foto istimewa
Lapas Kelas IIA Cikarang foto istimewa
CIKARANG, DAKTA.COM - Sebanyak 60 persen peredaran narkona di Kabupaten Bekasi, dikendalikan oleh warga binaan atau narapida di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
 
Kepala Unit III Satres Narkoba Polres Metro Bekasi, Inspektur Satu, Usep Aramsyah menjelaskan hal itu terungkap dari keterangan pelaku yang tertangkap saat melakukan transaksi atau hendak mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.
 
"Termasuk yang terbaru, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Cikarang yang diduga mengendalikan peredaran narkoba setelah dilakukan penangkapan dua driver ojek online yang menjadi kurir," jelas Usep kepada awak media, pada Senin (23/11).
 
Diungkapkan Usep, kasus tersebut bukan satu-satunya yang melibatkan napi di dalam lapas. Bahkan, kata dia, mayoritas peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan dari dalam lapas.
 
“Jadi bukan hanya kasus kemarin saja yang driver ojol, ada beberapa kasus yang diduga melibatkan napi di lapas, ya setidaknya 60 persen peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi dikendalikan dari lapas,” ujarnya.
 
Dari rata-rata delapan kasus yang ditangani setiap bulan, kata Usep, empat sampai lima kasus. di antaranya melibatkan napi dari dalam lapas, baik Lapas Cikarang maupun lapas lainnya di sekitar Kabupaten Bekasi.
 
Modusnya pemesan selalu memesan ke napi yang di dalam lapas, kemudian napi ini menghubungi gudang yang kemudian menghubungi kurir untuk mengirimkan barang.
 
"Tapi hubungan ini tidak saling kenal, tidak saling bertemu, barangnya disimpan di suatu tempat,” ucap dia.
 
Dari modus tersebut, lanjut Usep, napi memiliki peran penting sebagai pengendali. Dari serangkaian kasus yang ditangani, para napi diketahui menggunakan alat komunikasi untuk memuluskan upayanya mengedarkan narkoba.
 
Padahal seusai Permenkumham 6/2013 pasal 4 huruf j disebutkan bahkan seorang narapidana dilarang memiliki, membawa atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau computer, kamera, alat perekam hingga telepon genggam.
 
Tidak diketahui dari mana alat komunikasi itu didapatkan napi yang kemudian digunakannya di dalam penjara. Padahal, sejak pandemi covid-19, seluruh lapas meniadakan kunjungan langsung pihak keluarga ke napi.
 
“Ini yang perlu diusut lebih jauh. Koordinasi terus kami lakukan agar mampu mengusut kasus ini dengan tuntas. Ini terjadi juga pada kasus yang ojol ini,” ucap dia.
 
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1608 Kali
Berita Terkait

0 Comments