Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 23/11/2020 15:19 WIB

Kadisnaker Ika: Pengusaha Boleh Bipartit Jika tak Setuju Kenaikan UMK

Kadis Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti
Kadis Tenaga Kerja Kota Bekasi Ika Indah Yarti
BEKASI SELATAN, DAKTA.COM - Upah Minimum Kota Bekasi, sudah diteken Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11). Sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, usulan kenaikan UMK sebesar Rp 193.227 untuk tahun 2021.
 
Keputusan untuk menaikkan upah minimum ini tidak dapat menyenangkan semua pihak. Termasuk, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang sejak awal menolak ikut voting dalam penetapan upah. 
 
Apindo berpegang teguh pada keputusan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, bahwa upah minimum tidak naik tahun depan akibat anjloknya pertumbuhan ekonomi sebagai imbas pandemi Covid-19.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan, ada mekanisme yang dapat ditempuh pengusaha bila tak menyanggupi kenaikan UMK. Caranya dengan melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dan karyawan.
 
"Bila ada ketidakmampuan perusahaan dapat dikomunikasikan secara bipartit dengan serikat pekerjanya,"kata Ika, Senin (23/11).
 
Ika menjelaskan, dengan perundingan tersebut, diharapkan akan ada kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. "Dengan perundingan tersebut, diharapkan dapat titik temu, pengusaha dan pekerjanya sama-sama bisa menerima atas dasar kesepakatan dengan melihat kemampuan keuangan perusahaan," katanya.
 
Kendati begitu, Ika tetap berharap kalau kenaikan UMK ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pengusaha di Kota Bekasi. Di samping itu, kenaikan UMK juga diharap tidak membuat sektor usaha di kota patriot menjadi tergerus dan hengkang.
 
"Semoga ini dapat terealisasi di Kota Bekasi dan keberlangsungan usaha pun dapat berjalan," ucap dia.
Reporter :
- Dilihat 1375 Kali
Berita Terkait

0 Comments