Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 14/09/2015 11:16 WIB

FKUB Sragen: Dua Gereja GIdI Sragen Tidak Berizin

Gereja Liar GIdI di Sragen
Gereja Liar GIdI di Sragen

SRAGEN_DAKTACOM: Delegasi ormas Islam yang terdiri dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Jamaah Ansharus Syariah (JAS), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan perwakilan dari pondok pesantren menyampaikain surat keberatan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sragen tentang keberadaan Gereja Injili di Indonesia (GIdI) pada Jum'at (11/9).

Dari laporan warga terdapat 2 rumah yang digunakan untuk aktivitas peribadatan Gereja GIdI pimpinan Pendeta Andreas dan Joko Wahyudi.

Rumah Gereja GIdI tersebut berada di Batu Kulon Rt 18 Rw 6 Desa Mojokerto Kecamatan Kedawung Sragen dan Jatirejo Rt 3 Sambi Sambirejo Kecamatan Sambirejo Sragen.

Menanggapi temuan serta tuntutan dari warga dan ormas Islam, KH. Muchingudin, SE selaku ketua FKUB Sragen menyampaikan bahwa Gereja GIdI tidak pernah mengajukan izin ke FKUB.

"Beberapa syarat pendirian tempat ibadah diantaranya bahwa tempat ibadah didirikan berdasarkan kebutuhan nyata, lainnya adalah tidak meresahkan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu hasil investigasi LUIS didapat bahwa, 2 gereja GIDI di Sragen jamaahnya tidak mencapai sepuluh  orang, maka 2 Gereja tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana peraturan rumah ibadah yang tertuang dalam SKB 2 Menteri.  

“Untuk selanjutnya FKUB Sragen akan merekomendasikan kepada Bupati Sragen tentang status dan keberadaan GIDI di Sragen. FKUB hanya merekomendasikan saja,” tutup KH Muchingudin.

Editor :
Sumber : Humas LUIS
- Dilihat 1931 Kali
Berita Terkait

0 Comments