Jum'at, 20/11/2020 12:23 WIB
Pengamat Militer Ingatkan TNI Tidak Terlibat Penegakan Hukum
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengamat Militer dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis (Lesperssi) Beni Sukadis mengingatkan TNI untuk tidak terlibat dalam urusan penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Sebaiknya TNI tidak terlibat dalam hal penegakan hukum dan kamtibmas," ujar Beni pada Jumat (20/11). Pernyatan Beni menyikapi pencopotan spanduk dan baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab oleh anggota TNI.
Beni menjelaskan, TNI semestinya fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara dengan menjaga kedaulatan nasional.
Menurutnya, tidak ada alasan yang sangat krusial hingga TNI terjun dan turut terlibat dalam urusan pencopotan spanduk dan baliho Rizieq Shihab.
Diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Reporter | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments