Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/11/2020 10:05 WIB

Pegawai TKK Kota Bekasi Wajib Buat SKCK dan SKS

Ilustrasi TKK
Ilustrasi TKK
BEKASI SELATAN, DAKTA.COM - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mewajibkan seluruh Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang ada mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Sehat (SKS) dari Puskesmas atau RSUD setempat.
 
Kepala BKPPD Kota Bekasi Karto memastikan bahwa dua surat tersebut nantinya akan menjadi syarat mutlak bagi para tenaga kerja non ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.
 
"Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat nantinya harus di serahkan ke BKPPD hingga waktu yang akan di tentukan. Tapi karena pihak Kepolisian hanya melayani 200-350 SKCK perhari, maka dari 13.000 TKK yang ada dan belum mendapatkan akan diganti terlebih dahulu dengan surat keterangan baik dari kepala OPD terkait," ungkap Karto kepada Dakta, Jumat (20/11).
 
Karto menjelaskan bahwa setiap TKK lama yang kontrak kerjanya akan di perpanjang, wajib menyerahkan dua ketentuan tersebut. Hal ini sangat diperlukan karena pihaknya tidak akan memperpanjang kontrak kerja bagi aparatur non ASN yang memiliki catatan kriminal dari Kepolisian .
 
"Kerja di swasta saja harus menunjukan SKCK apalagi kita pemerintah Kota yang notabenya pelayan masyarakat. Harus baik dan sehat," ujarnya.
 
Validasi data TKK di tambahkan Karto menjadi dasar untuk pencairan dana gaji bagi para tenaga non ASN Pemkot Bekasi pada tahun 2021 kedepan. Pihaknya berharap bahwa hingga akhir Desember 2020 data tersebut sudah di dapat dan di serahkan ke bidang kepegawaian masing masing OPD.
 
"Sampai akhir bulan ini semoga saja sudah selesai untuk validasi data TKK. Sekarang akan diatur untuk masing masing OPD dalam pengurusan SKCK," pungkasnya.
Reporter : Warso Sunaryo
- Dilihat 2906 Kali
Berita Terkait

0 Comments