Kamis, 19/11/2020 10:04 WIB
Pemkot Bekasi Tengah Rancang Pambahasan Perda PMKS
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah merancang Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur sanksi bagi warga yang memberi uang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Kota, Abi Hurairah, menjelaskan, pihaknya akan mengatur peraturan daerah terkait PMKS seperti yang diterapkan di Jakarta.
“Kalau di Jakarta itu sudah ada Perda tentang larangan dan sanksi terhadap mereka yang menerima dan memberi. Nah sekarang kita sedang merancang Perda itu,” kata Abi saat dikonfrimasi, Kamis (19/11).
Menurut Abi, denda itu bukan hanya dikenakan terhadap warga yang memberikan uang kepada PMKS. PMKS yang kedapatan mengemis di tempat umum juga akan diberikan sanksi.
Sanksi tersebut bisa berupa denda ataupun hukuman lainnya. Dengan adanya Perda ini, dirinya yakin Satpol PP bisa lebih leluasa menindak PMKS di jalanan Kota Bekasi. Sehingga jumlah PMKS pun diharapkan secara bertahap berkurang.
Saat ini Perda itu masih dalam rancangan dan diperkirakan akan rampung tahun depan. “Kemungkinan tahun depan rampung naskahnya. Ini baru berupa rancangan peraturan daerah,” tutup dia.
Reporter | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments