Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/11/2020 10:04 WIB

Pemkot Bekasi Tengah Rancang Pambahasan Perda PMKS

Petugas Satpol PP Jatiasih Tertibkan Pengamen di Jalan Wibawa Mukti depan gerbang tol Jatiasih
Petugas Satpol PP Jatiasih Tertibkan Pengamen di Jalan Wibawa Mukti depan gerbang tol Jatiasih
BEKASI, DAKTA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah merancang Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur sanksi bagi warga yang memberi uang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
 
Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Kota, Abi Hurairah, menjelaskan, pihaknya akan mengatur peraturan daerah terkait PMKS seperti yang diterapkan di Jakarta.
 
“Kalau di Jakarta itu sudah ada Perda tentang larangan dan sanksi terhadap mereka yang menerima dan memberi. Nah sekarang kita sedang merancang Perda itu,” kata Abi saat dikonfrimasi, Kamis (19/11).
 
Menurut Abi, denda itu bukan hanya dikenakan terhadap warga yang memberikan uang kepada PMKS. PMKS yang kedapatan mengemis di tempat umum juga akan diberikan sanksi.
 
Sanksi tersebut bisa berupa denda ataupun hukuman lainnya. Dengan adanya Perda ini, dirinya yakin Satpol PP bisa lebih leluasa menindak PMKS di jalanan Kota Bekasi. Sehingga jumlah PMKS pun diharapkan secara bertahap berkurang.
 
Saat ini Perda itu masih dalam rancangan dan diperkirakan akan rampung tahun depan. “Kemungkinan tahun depan rampung naskahnya. Ini baru berupa rancangan peraturan daerah,” tutup dia.
Reporter :
- Dilihat 1373 Kali
Berita Terkait

0 Comments