Rabu, 18/11/2020 12:14 WIB
UMK Kota Bekasi 2021 Naik Jadi Rp4,7 Juta
BEKASI SELATAN, DAKTA.COM - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi telah selesai melakukan rapat penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi 2021 setelah melalui voting pada Selasa (17/11/2020) malam. Hasilnya, UMK Kota Bekasi 2021 yang disepakati yakni sebesar Rp 4.782.935,64.
Jumlah ini didapat setelah dilakukan kenaikan sebesar 4,21 persen atau setara Rp 193.226,74 atas UMK sebelumnya sebesar Rp 4.569.708,90.
Hasil rapat tersebut diketahui berdasarkan berita acara voting nilai UMK Kota Bekasi Tahun 2021 yang beredar di media sosial pagi ini, Rabu 18 November 2020.
Anggota Depeko Kota Bekasi dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), Rudolf membenarkan berita acara tersebut. Dia menerangkan, terdapat dua angka dalam voting yang dilakukan kemarin malam. Pertama, sebesar 5,03 persen dari perwakilan SP/SB dan yang kedua sebesar 4,21 persen dari pemerintah.
“Iya surat tersebut (berita acara voting) benar, karena semalam kita sudah selesai rapat melalui voting, angka yang kita voting ada dua angka, angka pemerintah dan angka serikat. Adapun Apindo mereka tetap berpegangan terhadap surat edaran kemenakertrans, sehingga pada saat voting suara berbanding 6 banding 13, serikat 6 suara, pemerintah 13 suara,” jelas Rudolf, hari ini.
Dia menjelaskan, unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak ikut pada voting penentuan UMK Kota Bekasi 2021 tersebut. “Apindo nggak ikut, mereka nggak walk out tetapi tetap di dalam namun tidak ikut dalam voting,” katanya.
Rudolf menambahkan, rapat penentuan UMK Kota Bekasi 2021 berjalan dinamis. Unsur SP/SB yang semula mengusulkan kenaikan UMK sebesar 13,07 persen pada akhirnya menurunkan usulan menjadi 5,03 persen.
“Beberapa kali kita ‘setengah kamar’, ada kurang lebih lima kali kita setengah kamar untuk melakukan lobi-lobi dengan pemerintah maupun dengan rekan-rekan Apindo. Yang pertama memang ketika angka kita 13,07 itu ditolak oleh pemerintah juga maka kita turun ke 8,84 terus kita sampaikan lagi 8,51 sampai 7,74 dan terakhir di 5,03 itu nah sampai kita masuk ke dalam voting,” paparnya.
Dia menyampaikan, kenaikan UMK Kota Bekasi diyakini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena berbanding lurus dengan daya beli masyarakat.
Pihaknya berharap agar hasil rapat tersebut dapat segera diproses dan ditandatangani kepala daerah sehingga dapat dikirim ke Pemprov Jabar pada hari ini. “Yang kedua, supaya provinsi nanti bisa menyampaikan rekomendasi ke gubernur untuk secepatnya dikeluarkan SK tanggal 21 (November) besok,” harapnya.
Reporter | : |
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
- HAPIMART KE 3 DI INDONESIA RESMI BUKA BESOK DI GRAND MAL BEKASI
- Anggota Komisi Dua DPRD Kota Bekasi Puspa yani Desak PJ Walikota Terbitkan Perwal PSEL.
0 Comments