Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 16/11/2020 14:34 WIB

Pengamen Jalanan Diruas Jalan Wibawa Mukti, Jatiasih Ditertibkan Petugas

Petugas Satpol PP Jatiasih Tertibkan Pengamen di Jalan Wibawa Mukti depan gerbang tol Jatiasih
Petugas Satpol PP Jatiasih Tertibkan Pengamen di Jalan Wibawa Mukti depan gerbang tol Jatiasih
BEKASI, DAKTA.COM - Sejumlah aktivitas pengamen di Kota Bekasi menjadi sorotan laporan utama yang masuk ke redaksi Dakta melalui program Lapor Dakta. Pasalnya para pengamen memanfaatkan ruas jalan tersendat seperti laporan yang masuk ke Dakta yakni terjadi di Komsen, Jatiasih (depan gerbang tol Jatiasih).
 
Para pengamen untuk mendapat iba pengendara yang melintas tidak sedikit mereka mengecat anggota tubuhnya atau yang disebut 'manusia silver' sambil menggendong balitanya.
 
"Mohon dibantu, buat rekan yang punya akses atau kenalan Pemda Bekasi, atau Kecamatan Jatiasih atau Bapak2 di kepolisian sektor Jatiasih,... mohon diteruskan ke mereka.
 
Saya hampir setiap hari lewat bundaran Komsen Jatiasih baik berangkat kerja ataupun pulang kerja. Sudah beberapa minggu ini saya melihat banyak peminta2 di bundaran Komsen jatiasih, tepatnya di jalan depan Starbuck dan Domini Pizza. Dalam kondisi ekonomi seperti ini sebenarnya saya sedikit memaklumi kondisi mereka. kadang memberi kadang tidak.
 
Tapi emosi saya jadi terbakar liat seorang wanita atau ibu2 gendong balita dan ditemani anak kecil usia 6-7 tahun lainnya. Saya nggak masalah lihat sangat Ibu mencat badannya tapi melihat balita dan bocah di-chat juga badannya, buat saya ini adalah hal yang sangat memuakkan eksploitasi anak. Apalagi di usia yang sangat muda atau balita rawan mereka kelak kena kanker kulit dsb."
 
Demikian pesan yang Dakta terima dari akun Facebook Setyo Utomo.
 
Menyikapi respons tersebut Camat Jatiasih, Mariana saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa jajarannya langsung datang kelokasi untuk mendata pengamen. "Sudah ditindaklanjuti laporan tsb oleh Satpol PP kecamatan," kata Mariana dalam pesan singkat WhatsApp, Senin (16/11). 
 
Sementara dalam rilis Humas Pemkot Bekasi yang Dakta terima, bahwa Pemkot Bekasi melalui Dinas Sosial, Satpol PP, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan terus melakukan monitoring untuk mengantisipasi pengamen turun kembali ke jalan. 
 
Hal ini sebagai upaya penegakan Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011, pada Bab II Hal Ketertiban, Bagian Kelima, Pasal 18,19 dan 20 mengatur tentang Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan, sebagai berikut: 
 
Pasal 18
Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap :
a. tuna sosial, yang tidur dan membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan, serta tempat lain yang bukan peruntukannya;
 
b. anak Jalanan yang mencari penghasilan dengan mendapat upah jasa pengelapan mobil dan sejenis di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (Traffic Light);
 
c. setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan yang menghimpun anak-anak jalanan, gelandangan dan pengemis untuk dimanfaatkan dengan jalan meminta￾minta/mengamen untuk ditarik penghasilannya;
 
d. tuna susila yang berkeliaran di taman kota, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat-tempat yang digunakan perbuatan asusila.
 
Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap tuna sosial dan tuna 
 
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan terhadap tuna sosial dan tuna susila.
 
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan dalam Panti Sosial oleh SKPD terkait.
 
(4). Terhadap tuna wisma, pengemis, pengamen , tuna susila dan orang yang terlantar bagi warga pendatang Pemerintah Daerah mengupayakan pemulangan ke daerah asalnya.
 
Pasal 20
Pemerintah Daerah menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan
perbuatan asusila dan/atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.
 
Reporter :
- Dilihat 1976 Kali
Berita Terkait

0 Comments