Jum'at, 13/11/2020 15:03 WIB
Kasus Nikita Sebut Habib Rizieq Tukang Obat, KH. Tengku: Lapor Polisi!
JAKARTA, DAKTA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut merespons kasus cuitan yang dilakukan artis Nikita Mirzani. Wakil Sekretaris (Wasekjen) MUI, KH. Tengku Zulkarnain mendorong anggota Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Nikita Mirzani ke polisi terkait ucapannya soal Habib Rizieq.
"Kepada seluruh anggota FPI, dan kaum Muslimin jangan lakukan kekerasan pada si Nikita, ikuti saja prosedur hukum. Lapor polisi," ujarnya melalui akun Twitternya @ustadtengkuzul seperti dikutip Dakta, Jumat (13/11).
Menurutnya, jika laporan FPI tak ditindaklanjuti, maka biarkan hal tersebut tercatat dalam sejarah hukum. "Jika tidak ditindaklanjuti kita tambahkan dalam catatan sejarah hukum. Jangan sampai ulama kita terkorban seperti kasus si Wardah dulu," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, dalam sebuah video yang beredar, artis Nikita Mirzani menyebut penjemputan kepulangan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta dilakukan secara gila-gilaan. Ia lalu menyebut nama habib adalah tukang obat.
Reporter | : |
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
- KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024
- Beban Berat Nawawi Pulihkan Kepercayaan KPK
- Bareskrim Selidiki Peretasan Data Pemilih di KPU
- Panja DPR-Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2023, Jamaah Harus Bayar Rp 56 Juta
- Boikot Produk Terafiliasi Israel di Indonesia Bisa Melalui Penerapan UU JPH
0 Comments